SuaraBatam.id - California sudah memiliki Undang-undang Aset Keuangan Digital atau dijuluki "BitLicense".
Undang-undang ini mengikuti peraturan BitLicense New York yang mulai berlaku sejak tahun 2015.
Sebelumnya, Majelis California baru-baru ini telah mengesahkan RUU Regulasi Kripto yang mewajibkan pertukaran aset digital dan perusahaan kripto untuk mendapatkan lisensi agar dapat beroperasi di California.
Dikutip dari wartaekonomi, Sabtu (3/9/2022), Timothy Grayson sebagai anggota majelis yang juga mendukung RUU tersebut mengatakan, "sementara kebaruan cryptocurrency adalah bagian dari apa yang membuat investasi menarik, itu juga membuatnya lebih berisiko bagi konsumen karena bisnis cryptocurrency tidak diatur secara memadai dan tidak harus mengikuti banyak aturan yang sama yang berlaku untuk orang lain."
Sebagai tanggapan dari pengesahan RUU ini, kelompok perdagangan industri Asosiasi Blockchain menyatakan bahwa RUU itu akan menciptakan pembatasan picik dan tidak membantu yang akan menghambat kemampuan inovator kripto untuk beroperasi dan mendorong banyak orang keluar dari negara bagian.
RUU yang sudah disahkan oleh majelis rencananya akan ditandatangani oleh Newsom yang seorang Demokrat. Newson memiliki waktu sampai 30 September untuk memberikan tanda tangan atau justru memveto RUU tersebut. Jika ditandatangani, maka akan mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Berita Terkait
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital
-
Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali
-
CFX10 Mulai Menghijau, Bitcoin Naik Tipis
-
Digadang-gadang Jadi Surga Dunia, Forest City Malaysia Kini Kota Hantu Markas Para Penipu
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset