Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 03 September 2022 | 08:00 WIB
ilustrasi koin kripto. (Antara)

SuaraBatam.id - California sudah memiliki Undang-undang Aset Keuangan Digital atau dijuluki "BitLicense".

Undang-undang ini mengikuti peraturan BitLicense New York yang mulai berlaku sejak tahun 2015.

Sebelumnya, Majelis California baru-baru ini telah mengesahkan RUU Regulasi Kripto yang mewajibkan pertukaran aset digital dan perusahaan kripto untuk mendapatkan lisensi agar dapat beroperasi di California.

Dikutip dari wartaekonomi, Sabtu (3/9/2022), Timothy Grayson sebagai anggota majelis yang juga mendukung RUU tersebut mengatakan, "sementara kebaruan cryptocurrency adalah bagian dari apa yang membuat investasi menarik, itu juga membuatnya lebih berisiko bagi konsumen karena bisnis cryptocurrency tidak diatur secara memadai dan tidak harus mengikuti banyak aturan yang sama yang berlaku untuk orang lain."

Sebagai tanggapan dari pengesahan RUU ini, kelompok perdagangan industri Asosiasi Blockchain menyatakan bahwa RUU itu akan menciptakan pembatasan picik dan tidak membantu yang akan menghambat kemampuan inovator kripto untuk beroperasi dan mendorong banyak orang keluar dari negara bagian.

RUU yang sudah disahkan oleh majelis rencananya akan ditandatangani oleh Newsom yang seorang Demokrat. Newson memiliki waktu sampai 30 September untuk memberikan tanda tangan atau justru memveto RUU tersebut. Jika ditandatangani, maka akan mulai diberlakukan pada Januari 2025.

Load More