Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 02 September 2022 | 17:14 WIB
Salah satu koleksi Tas Mewah Putri Candrawathi (therealreal.com)

SuaraBatam.id - Tas mewah Putri Candrawathi yang menjadi sorotan publik saat proses rekontruksi Brigadir J beberapa waktu lalu.

Tas tersebut tak sengaja terekam kamera wartawan saat proses rekontruksi berlangsung, terpampang nyata di dalam lemari tas mewah milik Putri Candrawathi.

Hal itu diketahui juga diketahui dari Polri TV yang menayangkan proses rekontruksi tersebut, tampak terlihat cuplikan ruangan walking closet milik Putri Candrawathi.

Walking closet tersebut memiliki tinggi hingga ke bagian langit-langit, yang dilengkapi dengan kaca transparan.

Baca Juga: Polri Pecat Kompol Chuck Putranto yang Hilangkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Salah satu tas mewah yang terekam, adalah tas berwarna merah-oranye, yang diyakini koleksi dari brand Bottega Venetta tipe Jodi Mini Red dengan harga sekitar Rp30 jutaan.

Selain itu, sejumlah mobil mewah milik Ferdy Sambo pun turut menjadi perhatian sejak kasus pembunuhan Brigadir J terkuak.


Sumber Pendapatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Mengutip herstory, sebelum menikah dengan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diketahui berprofesi sebagai dokter gigi sebelum akhirnya menjadi Ibu Bhayangkari.

Namun, Putri Candrawathi sudah tak lagi menjadi dokter gigi setelah beralih profesi sebagai Ibu Bhayangkari.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi

Sehingga, sumber kekayaan yang dimiliki ibu empat anak itu saat ini berasal dari gaji tunjangan yang diperoleh Irjen Ferdy Sambo sebagai suaminya.

Bicara soal gaji yang dikantongi Irjen Ferdy Sambo, selain menerima gaji pokok ia juga memiliki tunjangan yang besarannya sesuai dengan pangkatnya.

Namun, meski daftar gaji Ferdy Sambo sama dengan polisi yang lain, namun tidak bisa dilihat secara keseluruhan jumlah harta kekayaannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 Ferdy Sambo masuk dalam aturan penetapan gaji pokok untuk Golongan IV (Perwira Tinggi)

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi), Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nama Ferdy Sambo sendiri masuk dalam Kelas jabatan 17 yang berhak menerima tunjangan sebesar Rp 29.085.000.

Jadi , besaran gaji pokok yang dapat diterima Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. dengan besaran tunjangan sebesar Rp 29.085.000.

Load More