Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:26 WIB
Warga Batam Kini Diperbolehkan Melakukan Kunjungan Tatap Muka ke Rutan Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam, kini telah memberlakukan aturan kunjungan tatap muka bagi warga, yang ingin membesuk keluarga atau kerabat.

Hal ini menyusul aturan terbaru mengenai sistem kunjungan, paska pandemi Covid-19 sejak dua tahun belakangan.

"Kini kita sudah memberlakukan kunjungan tatap muka. Namun adanya aturan ini, juga diikuti dengan beberapa persyaratan," ungkap Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Adittya Pratama, Rabu (31/8/2022).

Mengenai persyaratan ini, Aditya menyebutkan bahwa pengunjung cukup menunjukkan identitas dan wajib vaksinasi meminimal dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Info Lowongan di Batam, BPS Butuh 1.518 Orang untuk Pekerjaan Regsosek

"Untuk keluarga yang terutama harus vaksin ketiga dan warga binaannya sudah vaksin. Kalau tidak ada, harus ada surat Rapid Antigen," lanjutnya.

Adittya menuturkan, mengenai jam besuk berlangsung sejak pukul 09.30 pagi hingga 12.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan dengan istirahat hingga dibuka kembali pada pukul 13.30 WIB.

Keluarga warga binaan itu dapat dijenguk selama seminggu sekali dengan waktu jenguk selama 10 menit.

Selain itu, pihak keluarga juga dapat menitipkan makanan untuk warga binaan yang ia kunjungi.

Baca Juga: Berlakukan Aturan Booster, Penumpang Kapal di Batam Turun Sampai 30 Persen

"Boleh titip. Tapi prosedurnya harus diperiksa dulu sama petugas," paparnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More