SuaraBatam.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam, kini telah memberlakukan aturan kunjungan tatap muka bagi warga, yang ingin membesuk keluarga atau kerabat.
Hal ini menyusul aturan terbaru mengenai sistem kunjungan, paska pandemi Covid-19 sejak dua tahun belakangan.
"Kini kita sudah memberlakukan kunjungan tatap muka. Namun adanya aturan ini, juga diikuti dengan beberapa persyaratan," ungkap Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Adittya Pratama, Rabu (31/8/2022).
Mengenai persyaratan ini, Aditya menyebutkan bahwa pengunjung cukup menunjukkan identitas dan wajib vaksinasi meminimal dosis ketiga atau booster.
Baca Juga: Info Lowongan di Batam, BPS Butuh 1.518 Orang untuk Pekerjaan Regsosek
"Untuk keluarga yang terutama harus vaksin ketiga dan warga binaannya sudah vaksin. Kalau tidak ada, harus ada surat Rapid Antigen," lanjutnya.
Adittya menuturkan, mengenai jam besuk berlangsung sejak pukul 09.30 pagi hingga 12.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan dengan istirahat hingga dibuka kembali pada pukul 13.30 WIB.
Keluarga warga binaan itu dapat dijenguk selama seminggu sekali dengan waktu jenguk selama 10 menit.
Selain itu, pihak keluarga juga dapat menitipkan makanan untuk warga binaan yang ia kunjungi.
Baca Juga: Berlakukan Aturan Booster, Penumpang Kapal di Batam Turun Sampai 30 Persen
"Boleh titip. Tapi prosedurnya harus diperiksa dulu sama petugas," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
-
Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
-
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam