Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:17 WIB
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

SuaraBatam.id - Nia Daniaty diduga ikut didugat oleh 179 korban dari kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret anaknya, Olivia Nathania.

Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri mengungkapkan alasan Nia Daniaty turut digugat atas masalah putrinya.

Menurutnya, Nia Daniaty mengetahui praktik CPNS bodong, yang dilakukan sang anak.

"Ibu Nia tahu kasus ini, tetapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan (uang)," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8), dikutip dari Herstory.

Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Tolak Ajakan Damai Anak Nia Daniaty, Hanya Tawarkan Uang Segini

Tak hanya Nia, Rafly Tilaar selaku suami Daniaty juga tercatat sebagai tergugat. Desi menjelaskan Rafly ikut digugat lantaran diduga menikmati uang hasil penipuan CPNS bodong.

Oleh karena itu, para korban menuntut ketiganya mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Baca Juga: Farhat Abbas Sebut Mantan Istrinya Ikut Nikmati Uang Hasil Nipu, Nia Daniaty Beri Jawaban Begini: Kita Support

Selain itu, Desi Hadi Saputri meluruskan kabar yang menyebut korban meninggal dunia karena kasus ini tak ada. Nyatanya, lima orang dari orangtua korban penipuan tutup usia.

"Sempat juga di awal dibilang masa sih ada korban yg meninggal? Iya kami pastikan ada," ujar Desi Hadi.

Baca Juga: Para Korban Penipuan Tolak Tawaran Damai Anak Nia Daniaty, Oi Hanya Sanggup Beri Uang Segini


Lanjutnya, korban juga mengalami depresi. "Jadi setiap disebut nama Oi, dia teriak-teriak nggak mau dengar nama Oi," tutur Desi Hadi.

Load More