SuaraBatam.id - Kuasa hukum Nasrul menyebut pengosongan ruko kliennya di kawasan Lubuk Baja yang berujung ricuh, Selasa (23/8/2022) dengan Pengadilan Negeri (PN) Batam adalah cacat hukum.
Ruko tersebut merupakan milik warga Batam bernama Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi.
Kata dia, sebelum eksekusi, sempat terjadi pertemuan antara pemilik ruko yakni, perwakilan PN Batam, dan Kepolisian yang menghasilkan keputusan untuk menunda pengosongan ruko yang seharusnya dijadwalkan hari ini.
Pantauan di lokasi, tindakan yang dilakukan oleh perwakilan Pengadilan dan Kepolisian ini, akhirnya kontak fisik dengan partisipan pemilik ruko.
Bahkan tiga orang partisipan turut ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Barelang.
"Proses mediasi sendiri memang juga berlangsung hari ini. Dan ada keputusan bahwa eksekusi ditunda. Namun sesaat setelah mediasi pihak PN Batam dan Polisi berusaha masuk dan ingin melakukan eksekusi. Ini maksudnya apa," tegasnya.
Tidak hanya tindakan menghianati hasil keputusan mediasi, Nasrul juga menyoroti mengenai surat eksekusi yang dinilai janggal.
Hal ini mengingat perkara antara kliennya dengan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kota Batam dan masih berlangsung di PN Batam.
"Sidang juga masih berjalan, seharusnya kita menghormati itu. Tapi kenapa tiba-tiba melakukan eksekusi seperti ini," tegasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Eksekusi Ruko di Batu Batam Ricuh dengan Sekelompok Orang
Untuk diketahui, kejadian ini bermula ketika kliennya yang merupakan suami istri ini menggadaikan sertifikat dua unit rukonya yang beralamat di Jl Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21 kepada Bank BNI cabang Kota Batam pada tahun 2011 dengan nilai limit Rp1,2 miliar.
"Dalam Perjanjian kredit itu, disebutkan bahwa cicilan perbulannya sebesar Rp 17.567.140 dan berlangsung selama 10 tahun hingga 2021. Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan hutang pokok, denda dan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami," ungkapnya.
Nasrul mengungkapkan juga bahwa kliennya pada tahun 2019 lalu juga sempat melakukan permohonan pengajuan pembayaran secara keseluruhan, akan tetapi ditolak oleh pihak Bank BNI cabang Batam dengan alasan habisnya batas tenggat waktu kredit.
Padahal, berdasarkan perjanjian awal pada tahun 2011 lalu, tenggat waktu kredit antara kliennya dengan Bank BNI Cabang Batam berlangsung selama 10 tahun, terhitung dari tahun 2011 hingga tahun 2021.
Lanjut Nasrul, atas keterlambatan atau gagal bayar itu, tanpa seijin dari kliennya, pihak Bank BNI cabang Batam terbukti telah menjual objek jaminan hak tanggungan tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Klien kami ini tidak pernah menduga dan mengetahui telah adanya proses penjualan lelang yang dilakukan oleh Bank BNI cabang Batam. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan dimenangkan dengan harga berapa kedua unit ruko mereka itu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar