Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Petugas Bakamla menyergap kapal ikan asing asal Vietnam yang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna. [Foto: ist/Batamnews]

Kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

"Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321 sedangkan kapal tersebut ditarik menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," tegas dia.

Load More