SuaraBatam.id - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, menganggap kinerja PT. Moya Indonesia yang pengelolaan air di Batam kacau.
Pasalnya, pendistribusian air bersih kerap terkendala di Batam.
"Mereka adalah pemenang tender pengelolaan air di Batam saat ini. Namun sistem pengelolaannya sangat kacau. Kami juga menerima banyak laporan tentang ketiadaan air bersih di beberapa Kecamatan," ungkap Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Jumat (19/8/2022).
Dari laporan yang didapatnya wilayah Tiban, Tanjung Uma, Bengkong, Nongsa, dan Tanjung Uncang mengalir tak lancar atau sering mati.
"Seperti Tiban beberapa hari belakangan ada durasi mati di beberapa wilayah dan semakin hari semakin lama durasinya. Belum lagi setelah hidup, kualitas air yang mengalir juga buruk," tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan mengenai kontrak kerjasama yang dilakukan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan PT. Moya Indonesia.
Saat ini, Lagat menerangkan pihaknya menemukan beberapa keanehan lain diantarnya, kantor pelayanan yang kini telah berubah dan mengalami pengurangan.
"Tiba-tiba kantor pembayaran yang di Tiban dan Batuaji tutup, kantor yang ada di Batam Center tidak lagi melayani pembayaran tagihan, dan semua dialihakan ke Bengkong. Ini sebenarnya ada apa. Kemudian sebenarnya bagaimana perkembangan dari perjanjian kerjasama yang kemarin itu," tegasnya.
Senada dengan itu, Lagat juga mengaku, dirinya telah meragukan PT Moya sejak awal memegang amanah dari BP Batam.
Seharusnya, pemenang tender itu merupakan perusahaan yang memiliki uang alias modal, SDM, teknologi, dan pengalaman.
Ia berharap, BP Batam maupun PT Moya segera menyelesaikan masalah tersebut agar tak lagi meresahkan masyarakat.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen