SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menganggap putusan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong terlalu ringan.
Keduanya adalah pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengaku bahwa pihaknya segera melakukan upaya banding terhadap putusan PN Tanjungpinang. Sebab vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"JPU menuntut 20 tahun penjara, sementara majelis hakim memvonis Acing dan Ong 10 tahun penjara. Itu di bawah dua per tiga tuntutan," ujar I Wayan di Desa Busung, kemarin, dikutip dari batamnews--jaringan suara.com.
Selain vonis setengah dari tuntutan JPU, tuntutan ganti kerugian atau restitusi sebesar Rp 1,2 miliar juga ditolak majelis hakim.
Restitusi yang dilakukan oleh jaksa sudah sesuai prosedur dan juga sudah berdasarkan dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga langkah hukum selanjutnya perlu dilakukan.
"Itu perkara TPPO dan restitusi juga ditolak. Maka dari itulah kita lakukan banding," katanya.
Berita Terkait
-
Persija Jakarta Melawan Putusan Komdis PSSI Atas Larangan Bertanding Ryo Matsumura
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Ahmad Assegaf Batal Ajukan Banding usai Resmi Diceraikan Tasya Faraysa
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar