SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menganggap putusan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong terlalu ringan.
Keduanya adalah pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengaku bahwa pihaknya segera melakukan upaya banding terhadap putusan PN Tanjungpinang. Sebab vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"JPU menuntut 20 tahun penjara, sementara majelis hakim memvonis Acing dan Ong 10 tahun penjara. Itu di bawah dua per tiga tuntutan," ujar I Wayan di Desa Busung, kemarin, dikutip dari batamnews--jaringan suara.com.
Selain vonis setengah dari tuntutan JPU, tuntutan ganti kerugian atau restitusi sebesar Rp 1,2 miliar juga ditolak majelis hakim.
Restitusi yang dilakukan oleh jaksa sudah sesuai prosedur dan juga sudah berdasarkan dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga langkah hukum selanjutnya perlu dilakukan.
"Itu perkara TPPO dan restitusi juga ditolak. Maka dari itulah kita lakukan banding," katanya.
Berita Terkait
-
Persija Jakarta Melawan Putusan Komdis PSSI Atas Larangan Bertanding Ryo Matsumura
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Ahmad Assegaf Batal Ajukan Banding usai Resmi Diceraikan Tasya Faraysa
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen