Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:30 WIB
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

SuaraBatam.id - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) Batam melakukan pemanggilan terhadap pemilik sekaligus pengurus salah satu Rumah Tahfidz di Batam, Kepulauan Riau.

Menyusul dugaan pelecehan seksual yang masih diselidiki pihak KPPAD.

"Permintaan pemanggilan terhadap pihak Rumah Tahfidz itu sudah kita sampaikan ke Kemenag Batam. Saat ini kita menunggu realisasi janji yang sudah mereka buat ke kami," tegas Komisioner KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih, Kamis (18/8/2022).

Pihaknya juga meminta agar pihak keluarga korban dapat kembali melaporkan perihal dugaan pelecehan yang dialami korban kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Segera Diumumkan, Berstatus Tersangka?

Dengan laporan resmi ini, kata dia akan mempermudah segala pihak berwenang untuk menguak kebenaran mengenai dugaan pelecehan yang dialami oleh para santriwati.

"Karena sebelumnya di dalam surat perjanjian yang dibuat. Dijelaskan korban ada lebih dari dua orang. Kami menyarankan tidak usah semua, minimal satu korban saja dapat melaporkan dugaan ini ke pihak Kepolisian. Apabila perlu pendampingan, kami sangat siap dan terbuka," paparnya.

Tidak hanya itu, pihak KPPAD juga menemukan fakta lain terkait Rumah Tahfidz yang dicurigai melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Salah satunya adalah masalah perizinan yang ternyata tidak dimiliki oleh Rumah Tahfidz tersebut.

"Dari pihak Kemenag juga membenarkan hal itu ke kami. Rumah Tahfidz itu belum memiliki izin. Untuk itu kami kembali menunggu janji mereka untuk melakukan pemanggilan. Namun hingga detik ini memang belum ada terealisasi," tuturnya.

Baca Juga: Kawan Lama Group Beri Sanksi SP 3 Terduga Pelaku Pelecehan Karyawati di Grup WA yang Viral

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain membenarkan bahwa Rumah Tahfidz yang saat ini diduga melakukan pelecehan seksual belum memiliki izin operasional.

"Dari hasil pengecekan yang sudah kami lakukan. Rumah Tahfidz yang saat ini menjadi sorotan, belum memiliki izin operasional dari Kemenag," tegasnya.

Disinggung mengenai proses pemanggilan, Zulkarnain menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus dalam pengumpulan dan bukti mengenai dugaan pelecehan seksual yang terjadi.

Saat ini, pihaknya menjadwalkan akan melakukan pemanggilan minggu mendatang, dan tahap awal pihaknya akan membahas mengenai operasional yang saat ini telah berjalan walau belum memiliki izin.

"Kalau sudah terkumpul, kemungkinan minggu depan akan kita lakukan pemanggilan," terangnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More