
SuaraBatam.id - Seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Zulbahri (40) telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.
Ia bebas hari ini dan bergembira bisa bebas dalam momentum Hari Kemerdekaan RI pada tahun 2022 ini.
"Saya senang dan Alhamdulillah, tak menyangka bisa langsung bebas," kata Zulbahri usai menerima remisi.
Ia berkomitmen dan tak akan mengulangi perbuatan serupa serta siap menjadi warga yang lebih taat dan patuh hukum.
Baca Juga: 2074 Napi di Bali Dapat Remisi HUT RI, 61 Orang Langsung Bebas Termasuk WNA
Zulbahri berencana mencari kerja setelah resmi dibebaskan dari status tahanan. Ia bahkan bercita-cita segera menikah dengan pujaan hatinya.
"Saya belum menikah dan sudah merencanakan akan menikah setelah bebas ini," ujarnya.
3.656 Narapidana Diremisi
Sebanyak 3.656 narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Sebanyak 25 orang narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bebas hari ini atau bertepatan dengan Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: 2.278 Narapidana di Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 7 Napi Bahkan Langsung Bebas
Pada perayaan kemerdekaan kali ini, total 3.656 narapidana mendapat remisi umum terdiri dari 3.631 orang narapidana dewasa, 25 orang anak pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Muhammad Godam, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini merupakan wujud negara hadir serta memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Persyaratan remisi yang diberikan, yakni berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan," ujar Godam.
Kata dia, adapun remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian, diberikan kepada 3.586 orang narapidana dan anak dengan besaran pengurangan masa hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan.
Dikesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyampaikan kepada narapidana dan anak yang menerima remisi dan yang dapat bebas langsung, diharapkan dapat bisa kembali ke masyarakat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Halal dan Bebas Alkohol, Ini Rekomendasi Parfum Arab untuk Oleh-Oleh Haji
-
Ada Perdana Menteri China ke Indonesia, CFD Jakarta Ditiadakan
-
Perjalanan Kasus Pengacara Ronald Tannur: Dari Suap Hingga Disemprot Hakim Gegara Langgar Kode Etik
-
6 Rekomendasi Sampo Non SLS: Aman untuk Kulit Kepala Sensitif, Mudah Dicari di Shopee
-
Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan