Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:34 WIB
Bebas dari Lapas Tanjungpinang di Hari Kemerdekaan, Zulbahri Ingin Segera Menikah
Proses pemberian remisi secara simbolis oleh Gubernur Kepri, Rabu (17/8/2022). (suara.com/rico barino)

SuaraBatam.id - Seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Zulbahri (40) telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.

Ia bebas hari ini dan bergembira bisa bebas dalam momentum Hari Kemerdekaan RI pada tahun 2022 ini.

"Saya senang dan Alhamdulillah, tak menyangka bisa langsung bebas," kata Zulbahri usai menerima remisi.

Ia berkomitmen dan tak akan mengulangi perbuatan serupa serta siap menjadi warga yang lebih taat dan patuh hukum.

Baca Juga: 2074 Napi di Bali Dapat Remisi HUT RI, 61 Orang Langsung Bebas Termasuk WNA

Zulbahri berencana mencari kerja setelah resmi dibebaskan dari status tahanan. Ia bahkan bercita-cita segera menikah dengan pujaan hatinya.

"Saya belum menikah dan sudah merencanakan akan menikah setelah bebas ini," ujarnya.


3.656 Narapidana Diremisi

Sebanyak 3.656 narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

Sebanyak 25 orang narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bebas hari ini atau bertepatan dengan Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: 2.278 Narapidana di Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 7 Napi Bahkan Langsung Bebas

Pada perayaan kemerdekaan kali ini, total 3.656 narapidana mendapat remisi umum terdiri dari 3.631 orang narapidana dewasa, 25 orang anak pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II Narkotika Tanjungpinang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Muhammad Godam, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini merupakan wujud negara hadir serta memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Persyaratan remisi yang diberikan, yakni berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan," ujar Godam.

Kata dia, adapun remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian, diberikan kepada 3.586 orang narapidana dan anak dengan besaran pengurangan masa hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan.

Dikesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyampaikan kepada narapidana dan anak yang menerima remisi dan yang dapat bebas langsung, diharapkan dapat bisa kembali ke masyarakat.

Load More