SuaraBatam.id - Lima orang jadi tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi Tanjung Pinang.
Mereka yakni Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Namun, masih ada satu orang tersangka yang masih buron yakni Muksin dan Polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas Muksin.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) sudah menyerahkan berkas P21 lima terkait kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Hari ini berkas pemeriksaan, barang bukti dan para tersangka akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Tarigan, di Batam Kepulauan Riau, Senin, dikutip dari Antara.
Reza menjelaskan, dari kasus tersebut kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa dokumen hibah, KUA-PPAS tahun 2020 DPPA PPAD dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
"Kami juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp351 Juta dan total los sebesar Rp6,2 miliar," ucap dia.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Reza menyebutkan bahwa penanganan kasus korupsi klaster kedua saat ini telah dilaksanakan pihaknya, dan telah meminta keterangan dari puluhan orang terkait Klaster kedua dana hibah Dispora Kepri.
"Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan minta keterangan para saksi, ada sekitar 30 orang telah dimintai keterangan. Kasusnya masih di Dispora Kepri dan modusnya masih pendalaman," ujarnya. [antara]
Baca Juga: 5 Fakta Wartawan Hampir Tertabrak Mobil Kejagung yang Angkut Surya Darmadi
Berita Terkait
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
-
Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit
-
Tegaskan Siap Hadir Pemeriksaan KPK Besok, Hasto Ungkit Kejanggalan dan Intimidasi Penyidik
-
Skandal Meja Kursi; Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Terima Fee 10 Persen
-
Ditahan KPK, Ini Potret Mbak Ita dan Suami Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G