SuaraBatam.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan berkas P21 lima tersangka korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang.
Kelima orang tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi yakni Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Namun, masih ada satu orang tersangka yang masih buron yakni Muksin dan Polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas Muksin.
"Hari ini berkas pemeriksaan, barang bukti dan para tersangka akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Tarigan, dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).
Reza menjelaskan, dari kasus tersebut kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa dokumen hibah, KUA-PPAS tahun 2020 DPPA PPAD dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
"Kami juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp351 Juta dan total los sebesar Rp6,2 miliar," ucap dia.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Reza menyebutkan bahwa penanganan kasus korupsi klaster kedua saat ini telah dilaksanakan pihaknya, dan telah meminta keterangan dari puluhan orang terkait Klaster kedua dana hibah Dispora Kepri.
"Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan minta keterangan para saksi, ada sekitar 30 orang telah dimintai keterangan. Kasusnya masih di Dispora Kepri dan modusnya masih pendalaman," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jampidum: Rumah Restorative Justice Dengan Kinerja Minus akan Diturunkan Poinnya!
-
Dilaporkan Cabuli Pacar, Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap
-
Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT
-
Kejati Bali Sita Aset Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Bali Cabang Kuta
-
Kejaksaan Agung Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Taspen Life
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kasus Polisi Muda Tewas Dianiaya, Empat Anggota Polda Kepri Dipecat
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri