SuaraBatam.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan berkas P21 lima tersangka korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang.
Kelima orang tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi yakni Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Namun, masih ada satu orang tersangka yang masih buron yakni Muksin dan Polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas Muksin.
"Hari ini berkas pemeriksaan, barang bukti dan para tersangka akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Tarigan, dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).
Reza menjelaskan, dari kasus tersebut kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa dokumen hibah, KUA-PPAS tahun 2020 DPPA PPAD dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
"Kami juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp351 Juta dan total los sebesar Rp6,2 miliar," ucap dia.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Reza menyebutkan bahwa penanganan kasus korupsi klaster kedua saat ini telah dilaksanakan pihaknya, dan telah meminta keterangan dari puluhan orang terkait Klaster kedua dana hibah Dispora Kepri.
"Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan minta keterangan para saksi, ada sekitar 30 orang telah dimintai keterangan. Kasusnya masih di Dispora Kepri dan modusnya masih pendalaman," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jampidum: Rumah Restorative Justice Dengan Kinerja Minus akan Diturunkan Poinnya!
-
Dilaporkan Cabuli Pacar, Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap
-
Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT
-
Kejati Bali Sita Aset Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Bali Cabang Kuta
-
Kejaksaan Agung Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Taspen Life
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati