SuaraBatam.id - Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Karimun, Kepulauan Riau, mengusulkan 359 orang warga binaan bepotensi mendapatkan remisi pada perayaan Kemerdekaan RI ke-77 nanti.
Adapun usulan pengurangan masa tahan tersebut masih bersifat pengajuan ke pihak Kemenkumham RI.
Dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara, mengatakan bahwa untuk usulan remisi yang diajukan adalah mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan pengurangan waktu tahanan.
Ratusan warga binaan tersebut diusulkan karena telah menjalani masa hukuman dengan baik dan tidak melanggar aturan.
"Usulan remisi untuk 359 warga binaan, mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Yogi, Sabtu (13/8/2022).
Dari jumlah yang usulkan oleh pihaknya masing-masing terdiri dari 337 pria dan 22 orang warga binaan wanita, 3 orang di antaranya merupakan kategori anak tersandung kasus pidana.
Adapun rincian perolehan pengurangan masa tahan yang diajukan, yakni untuk penguranagan 1 bulan 70 orang, 2 bulan 87 orang, 3 bulan 116 orang, 4 bulan 69 orang, dan 5 bulan untuk 17 orang.
"Jadi dewasa ada 356 dewasa dan 3 orang anak yang menjalani pembinaan di rutan Karimun," ucap dia.
Warga binaan yang menjalani tahanan itu dari berbagai kasus antara lain narkotika 246 orang, perlindungan anak 48 orang, pencurian 34 orang, penadahan 5 orang.
Baca Juga: 11 Siswa Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Guru di Karimun, Korban Dijanjikan Nilai Bagus
Kemudian, penggelapan 4 orang, kepabeanan 4 orang, lakalantas 4 orang, pemerkosaan 3 orang, penipuan 3 orang, UU minerba 3 orang, perikanan 2 orang, kehutanan 1 orang, UU TKI 1 orang, dan trafficking 1 orang.
Sementara, untuk tahun ini Rutan Karimun tidak ada mengajukan remisi bebas." Untuk warga binaan yang langsung bebas nol, alias tidak ada," ujar Yogi.
Berita Terkait
-
Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi
-
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Ternyata Dibangun Warga Binaan Sejak 2023!
-
Remisi Sakit Indra Kenz Diperiksa, Ada Risiko Ditarik Kembali ke Lapas
-
Remisi Sakit Indra Kenz Diinvestigasi! Bisa Kembali ke Lapas Jika Dibatalkan
-
Tak Hanya Fasilitas Mewah, Ombudsman Juga Temukan Indikasi Pungli di Lapas Cibinong
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak