
SuaraBatam.id - Oknum guru berinisial K (47) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki di sekolah itu.
Akibatnya ia dilaporkan ke polisi. Dari laporan yang diterima, ada lima orang korban yang telah membuat laporan.
Sehingga oknum guru tersebut diringkus Satreskrim Polres Karimun.
Penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku sudah beberapa waktu lalu berdasarkan laporan pada 13 Juli 2022.
Baca Juga: Bejat! Iming-imingi Nilai Bagus, Guru SD Berstatus PNS di Riau Cabuli Belasan Murid Laki-laki
Polisi mengungkap setelah semua keterangan dan bukti-bukti lengkap pada Rabu (3/8/2022).
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyampaikan bahwa, pelaku yang merupakan oknun guru itu telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2018 silam.
"Pengakuannya, sejak tahun 2018 sudah berbuat seperti itu. Perbuatannya dilakukan di sekolah. Saat ini ada 5 korban yang melaporkan, namun pengakuannya pelaku ada 11 korban," kata AKBP Tony, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
Modus dari pelaku yakni dengan berpura-pura melakukan terapi kesehatan terhadap murid yang menjadi tergetnya.
Terapi kesehatan itu dilakukan di ruang unit kesehatan sekolah. Namun, oknum guru tersebut melakukan perbuatan yang menyimpang yang semata-mata untuk memuaskan hasratnya.
"Jadi, korban dipanggil ke UKS, modusnya terapi kesehatan. Tapi pelaku ini melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Tony.
Untuk tidak adanya penolakan dan perlawan dari korban, pelaku menjanjikan pada korban untuk memberikan nilai bagus pada setiap pelajaran yang diajarkannnya.
Lalu, pelaku juga mengajak korban untuk makan mie, ada juga diberikan uang jajan serta membelikan baju kemeja.
"Kalau pengancaman tidak ada, tapi pelaku janjikan untuk memberikan nilai yang bagus pada korban," ucap Tony.
Oknum guru berstatus PNS itu, dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Karimun di Bawah Rp70 Juta, Irit BBM hingga Mudah Parkirnya
-
Skandal Aktor BL Thailand Prom Ratchapat, Dugaan Pelecehan Seksual Gemparkan Media Sosial
-
Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Sebut Terduga Pelaku 4 Orang
-
Viral Modus Pelecehan Seksual Lewat Loker SPG, Menteri PPPA: Hati-hati, Jangan Mudah Percaya
-
"Anak Oleh-Oleh": Kisah Pilu Ribuan Anak Pekerja Migran Terjebak Stigma dan Kemiskinan
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 5 Desain Rumah 8x12 Meter 3 Kamar dengan Kisaran Biaya Material dan Tukang
- Jay Idzes 79 Persen Berpeluang Gabung Fiorentina
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!