Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

SuaraBatam.id - Oknum guru berinisial K (47) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki di sekolah itu.

Akibatnya ia dilaporkan ke polisi. Dari laporan yang diterima, ada lima orang korban yang telah membuat laporan.

Sehingga oknum guru tersebut diringkus Satreskrim Polres Karimun.

Penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku sudah beberapa waktu lalu berdasarkan laporan pada 13 Juli 2022.

Baca Juga: Bejat! Iming-imingi Nilai Bagus, Guru SD Berstatus PNS di Riau Cabuli Belasan Murid Laki-laki

Polisi mengungkap setelah semua keterangan dan bukti-bukti lengkap pada Rabu (3/8/2022).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyampaikan bahwa, pelaku yang merupakan oknun guru itu telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2018 silam.

"Pengakuannya, sejak tahun 2018 sudah berbuat seperti itu. Perbuatannya dilakukan di sekolah. Saat ini ada 5 korban yang melaporkan, namun pengakuannya pelaku ada 11 korban," kata AKBP Tony, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.

Modus dari pelaku yakni dengan berpura-pura melakukan terapi kesehatan terhadap murid yang menjadi tergetnya.

Terapi kesehatan itu dilakukan di ruang unit kesehatan sekolah. Namun, oknum guru tersebut melakukan perbuatan yang menyimpang yang semata-mata untuk memuaskan hasratnya.

Baca Juga: Cleaning Service Rekam Penumpang saat Pipis di Toilet Stasiun Ciamis, PT KAI Tindak Tegas Pecat Pelaku

"Jadi, korban dipanggil ke UKS, modusnya terapi kesehatan. Tapi pelaku ini melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Tony.

Untuk tidak adanya penolakan dan perlawan dari korban, pelaku menjanjikan pada korban untuk memberikan nilai bagus pada setiap pelajaran yang diajarkannnya.

Lalu, pelaku juga mengajak korban untuk makan mie, ada juga diberikan uang jajan serta membelikan baju kemeja.

"Kalau pengancaman tidak ada, tapi pelaku janjikan untuk memberikan nilai yang bagus pada korban," ucap Tony.

Oknum guru berstatus PNS itu, dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.

Load More