SuaraBatam.id - Oknum guru berinisial K (47) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki di sekolah itu.
Akibatnya ia dilaporkan ke polisi. Dari laporan yang diterima, ada lima orang korban yang telah membuat laporan.
Sehingga oknum guru tersebut diringkus Satreskrim Polres Karimun.
Penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku sudah beberapa waktu lalu berdasarkan laporan pada 13 Juli 2022.
Polisi mengungkap setelah semua keterangan dan bukti-bukti lengkap pada Rabu (3/8/2022).
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyampaikan bahwa, pelaku yang merupakan oknun guru itu telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2018 silam.
"Pengakuannya, sejak tahun 2018 sudah berbuat seperti itu. Perbuatannya dilakukan di sekolah. Saat ini ada 5 korban yang melaporkan, namun pengakuannya pelaku ada 11 korban," kata AKBP Tony, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
Modus dari pelaku yakni dengan berpura-pura melakukan terapi kesehatan terhadap murid yang menjadi tergetnya.
Terapi kesehatan itu dilakukan di ruang unit kesehatan sekolah. Namun, oknum guru tersebut melakukan perbuatan yang menyimpang yang semata-mata untuk memuaskan hasratnya.
Baca Juga: Bejat! Iming-imingi Nilai Bagus, Guru SD Berstatus PNS di Riau Cabuli Belasan Murid Laki-laki
"Jadi, korban dipanggil ke UKS, modusnya terapi kesehatan. Tapi pelaku ini melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Tony.
Untuk tidak adanya penolakan dan perlawan dari korban, pelaku menjanjikan pada korban untuk memberikan nilai bagus pada setiap pelajaran yang diajarkannnya.
Lalu, pelaku juga mengajak korban untuk makan mie, ada juga diberikan uang jajan serta membelikan baju kemeja.
"Kalau pengancaman tidak ada, tapi pelaku janjikan untuk memberikan nilai yang bagus pada korban," ucap Tony.
Oknum guru berstatus PNS itu, dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?
-
Searah Menpora Erick, Taufik Hidayat Tegas: Pelecehan Seksual Rusak Integritas Olahraga
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati