Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan investigasi di perairan yang berbatasan antara Singapura dan Batam, Kamis, 11 Agustus 2022. [antara]

SuaraBatam.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan investigasi di perairan yang berbatasan antara Singapura dan Batam, Kamis, 11 Agustus 2022.

Pihaknya menemukan satu kapal asing dengan kapasitas besar, yang diduga membawa limbah lumpur oli melalui kapal dari Singapura ke perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal ini diduga bawa limbah beracun, kemudian dilansir ke belasan kapal asal Indonesia untuk dibawa ke Batam.

Ia menduga ada perusahaan di Batam yang menampung limbah tersebut.
Perusahaan ini juga akan dilaporkan ke kementerian terkait dan aparat penegak hukum karena distribusi limbah itu diduga ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Lakukan Pengawasan Pemusnahan Barang-barang Ilegal Sebagai Perlindungan untuk Masyarakat

"Di belakang saya ada kapal besar yang membawa lumpur oli. Limbah itu kemudian ditransfer ke kapal-kapal kecil untuk dibuang ke Batam," katanya.

Diduga sebagian limbah dari kapal-kapal kecil asal Indonesia itu dibuang di kolam bekas gajian bahan tambang. Sebagian lagi diduga dibuang ke perairan Batam dengan menggunakan karung.

"Ini persoalan serius, yang sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Boyamin mengatakan bahwa permasalahan pembuangan limbah beracun ke sebagian wilayah Kepri bukan baru-baru ini terjadi.

Ia menduga pembuangan lumpur limbah itu sudah bertahun-tahun lalu terjadi sehingga kerap ada limbah oli di pesisir Batam, bahkan sampai di perairan Bintan.

Baca Juga: Pura-pura Kehilangan Kunci, Pencopet Bawa Lari Ponsel Ibu-ibu di Kawasan Pasar Toss 3000 Batam

"Pada tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup berhasil menangkap satu kapal yang membawa limbah oli. Beberapa bulan lalu, para pihak yang terlibat sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam," ujarnya.

Boyamin mengemukakan pembuangan limbah lumpur oli di Batam maupun daerah lainnya di Kepri merugikan negara. Selain merusak habitat di perairan, sektor pariwisata juga terganggu akibat limbah oli,yang masuk ke kawasan pariwisata.

"Tentu sektor perikanan dan bisnis pariwisata menjadi terganggu," ucapnya.

Ia berharap bisnis pembuangan limbah ini segera tuntas sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.

"Kami berharap temuan kali ini membuahkan kebijakan yang mampu menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," katanya. [antara]

Load More