SuaraBatam.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan investigasi di perairan yang berbatasan antara Singapura dan Batam, Kamis, 11 Agustus 2022.
Pihaknya menemukan satu kapal asing dengan kapasitas besar, yang diduga membawa limbah lumpur oli melalui kapal dari Singapura ke perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapal ini diduga bawa limbah beracun, kemudian dilansir ke belasan kapal asal Indonesia untuk dibawa ke Batam.
Ia menduga ada perusahaan di Batam yang menampung limbah tersebut.
Perusahaan ini juga akan dilaporkan ke kementerian terkait dan aparat penegak hukum karena distribusi limbah itu diduga ilegal.
"Di belakang saya ada kapal besar yang membawa lumpur oli. Limbah itu kemudian ditransfer ke kapal-kapal kecil untuk dibuang ke Batam," katanya.
Diduga sebagian limbah dari kapal-kapal kecil asal Indonesia itu dibuang di kolam bekas gajian bahan tambang. Sebagian lagi diduga dibuang ke perairan Batam dengan menggunakan karung.
"Ini persoalan serius, yang sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Boyamin mengatakan bahwa permasalahan pembuangan limbah beracun ke sebagian wilayah Kepri bukan baru-baru ini terjadi.
Ia menduga pembuangan lumpur limbah itu sudah bertahun-tahun lalu terjadi sehingga kerap ada limbah oli di pesisir Batam, bahkan sampai di perairan Bintan.
Baca Juga: Bea Cukai Lakukan Pengawasan Pemusnahan Barang-barang Ilegal Sebagai Perlindungan untuk Masyarakat
"Pada tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup berhasil menangkap satu kapal yang membawa limbah oli. Beberapa bulan lalu, para pihak yang terlibat sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam," ujarnya.
Boyamin mengemukakan pembuangan limbah lumpur oli di Batam maupun daerah lainnya di Kepri merugikan negara. Selain merusak habitat di perairan, sektor pariwisata juga terganggu akibat limbah oli,yang masuk ke kawasan pariwisata.
"Tentu sektor perikanan dan bisnis pariwisata menjadi terganggu," ucapnya.
Ia berharap bisnis pembuangan limbah ini segera tuntas sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.
"Kami berharap temuan kali ini membuahkan kebijakan yang mampu menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta