SuaraBatam.id - Pencopet kembali beraksi di kawasan Pasar Toss 3000 Batam, Kepulauan Riau. Ibu-ibu yang habis berbelanja dari pasar menjadi sasarannya.
Seperti dialami oleh seorang ibu rumah tangga bernama Tan Teck Ia kehilangan ponselnya saat berbelanja pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, ada sejumlah modus yang digunakan pencopet sebelum menggasak barang milik korbannya.
Seperti yang dialami korban berusia 56 tahun ini , pelaku lebih dulu memegang kaki wanita tersebut.
"Kaki dia (korban) dipegang oleh pelaku, saat korban menoleh ke bawah terdapat sebuah kunci motor lalu hendak diambil oleh korban," ujar Budi, Kamis (11/8/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Saat itu, lanjut Budi, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kunci tersebut merupakan miliknya. Lantas kunci tersebut dibiarkan oleh korban dan diambil oleh pelaku.
Pelaku pun pergi usai mengambil kunci miliknya tersebut.
"Tanpa disadari oleh korban saat korban menoleh itulah pelaku melakukan aksinya mengambil ponsel milik korban yang berada di saku celananya," katanya.
"Korban sama sekali tak menyadari, mengetahuinya saat hendak mengambil ponsel miliknya sudah tak ada," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Doni Salmanan Tak Kelola Quotex, Hanya Pihak yang Mendaftar Sebagai Affiliator
Atas peristiwa tersebut, Tan Teckpun melapor ke Polsek Lubuk Baja. Tak butuh lama, pelaku pun berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Diketahui, pelaku bernama Badri Alexson alias Edo yang ternyata merupakan residivis kasus pencopetan. Ia disebut sering beraksi di Pasar Toss 3000.
Edo kini ditahan di Polsek Lubuk Baja. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam