SuaraBatam.id - Pencopet kembali beraksi di kawasan Pasar Toss 3000 Batam, Kepulauan Riau. Ibu-ibu yang habis berbelanja dari pasar menjadi sasarannya.
Seperti dialami oleh seorang ibu rumah tangga bernama Tan Teck Ia kehilangan ponselnya saat berbelanja pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, ada sejumlah modus yang digunakan pencopet sebelum menggasak barang milik korbannya.
Seperti yang dialami korban berusia 56 tahun ini , pelaku lebih dulu memegang kaki wanita tersebut.
"Kaki dia (korban) dipegang oleh pelaku, saat korban menoleh ke bawah terdapat sebuah kunci motor lalu hendak diambil oleh korban," ujar Budi, Kamis (11/8/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Saat itu, lanjut Budi, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kunci tersebut merupakan miliknya. Lantas kunci tersebut dibiarkan oleh korban dan diambil oleh pelaku.
Pelaku pun pergi usai mengambil kunci miliknya tersebut.
"Tanpa disadari oleh korban saat korban menoleh itulah pelaku melakukan aksinya mengambil ponsel milik korban yang berada di saku celananya," katanya.
"Korban sama sekali tak menyadari, mengetahuinya saat hendak mengambil ponsel miliknya sudah tak ada," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Doni Salmanan Tak Kelola Quotex, Hanya Pihak yang Mendaftar Sebagai Affiliator
Atas peristiwa tersebut, Tan Teckpun melapor ke Polsek Lubuk Baja. Tak butuh lama, pelaku pun berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Diketahui, pelaku bernama Badri Alexson alias Edo yang ternyata merupakan residivis kasus pencopetan. Ia disebut sering beraksi di Pasar Toss 3000.
Edo kini ditahan di Polsek Lubuk Baja. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi