SuaraBatam.id - Mendengar Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dan sebagai otak dari pembunuhan, Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pun terkejut.
"Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri," kata Samuel Hutabarat dikutip dari Antara Selasa (9/8/2022) malam.
Padahal sang anak selama ini menurutnya sudah bekerja dengan baik dengan Ferdy Sambo.
"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya," kata dia.
Baca Juga: Kabareskrim Bantah Pengakuan Pengacara Bharada E: Jangan Ngoceh di Luar
"Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami, begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja," kata Samuel.
Secara resmi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama dua anggotanya Bripka RR dan Bharada RE atau Richard Eliezer.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa petang tadi, Ferdy Sambo disebut berperan sebagai pembuat skenario atas tewasnya Brigadir J.
Dalam peristiwa itu, diketahui Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J. Selanjutnya untuk membuat kasus tersebut merupakan aksi baku tembak, Ferdy Sambo menggunakan senapan milik Brigadir J untuk melepaskan ke dinding rumah dinas.
Hingga kini, Tim Khusus masih mendalami motif pembunuhan itu dilakukan.
Baca Juga: Terungkap Bukan Tembak Menembak, Polri Dalami Motif Penembakan Brigadir J
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
-
Tersangka Hasto Sempat Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Hak Klien Kami Diabaikan!
-
Hukum Tumpul ke Atas? Usulan Tak Tahan Politisi dan Pejabat Koruptor Tuai Kritik Tajam
-
Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan
-
Bolehkah Tersangka Tak Diborgol? Nikita Mirzani Santai Pakai Baju Tahanan
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Sunan Kalijaga Semprot Pengacara dr Reza Gladys: Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum
- Kenapa Dokter Richard Lee Sembunyikan Status Mualaf Selama 2 Tahun? Ini Alasannya
- Eliano Reijnders: Tristan Gooijer Menuju Indonesia
- Nikita Mirzani Dipenjara, Sikap Karyawan Gelar Makan Bersama Disorot
Pilihan
-
Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
-
Media Asing Kaget Patrick Kluivert Singkirkan 3 Anak Emas Shin Tae-yong
-
Resmi Menjadi WNI, Dean James: Bersyukur Menantikan Perjalanan Ini
-
4 Pemain Timans Indonesia Terancam Absen Lawan Bahrain, Ini Daftarnya
-
Dear Prabowo, George Soros Mulai Acak-acak Ekonomi RI Lagi Lewat Investor Asing, Waspada!
Terkini
-
Bukan Cuma Karyawan, Komunitas PKL & Agen BRILink Juga Kebagian Mudik Gratis BRI
-
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, BRI Group Distribusikan Bantuan Sembako ke 162 Panti Asuhan di Berbagai Wilayah
-
Memperkuat Ekosistem UMKM: Strategi BRI untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Inklusi Keuangan Melalui KUR
-
Hendak ke Kantor, Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk Tak Jauh dari Rumahnya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global