SuaraBatam.id - Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi pers di di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kemudian diterangkan pula peran tiga tersangka yakni RE, RR, dan KM.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," kata Listyo Sigit Prabowo.
Masing-masingnya termasuk FS berada di tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.
"Bharada RE melakukan penembakan pada korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol di Duren Tiga," jelas Agus Andrianto.
Untuk hal itu, pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal barat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati, Netizen Gegap Gempita
Berita Terkait
-
Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret
-
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
Dokter Detektif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar