Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:58 WIB
Suasana salah satu stan penjual tiket penyebrangan Ferry Batam-Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, masih menelusuri dugaan kartel dibalik naiknya tiket Batam-Singapura yang naik di atas 100 persen.

Kepala KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas menuturkan pihaknya mendapat data laporan yang diterima dunia pariwisata, yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam.

"Perkembangan terakhir, kami masih mempelajari data yang sudah kami terima sebelumnya dari Asosiasi Pelaku Usaha Pariwisata Batam. Selain itu juga sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke KPPU, serta melakukan pengumpulan data dan informasi dari lapangan," ungkap Ridho, Jumat (5/8/2022).

Selanjutnya, Ridho menyebutkan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk tahap klarifikasi laporan dinilai cukup maka Tim KPPU nantinya tidak harus melakukan klarifikasi ke operator kapal.

Baca Juga: Cinepolis Mall Botania 2 Batam Putar Pengabdi Setan 2 di 5 Studio, Dilengkapi Stand Cosplay Ibu

"Namun untuk melengkapi analisis terkait dugaan kartel tersebut, tim sedang mempersiapkan permintaan data dan keterangan secara tertulis kepada pihak operator kapal dan stakeholder lain di yang ada di Kota Batam," lanjutnya.

Walau demikian, Ridho juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menetapkan bahwa kenaikan tiket tersebut dikarenakan permainan kartel.

"Indikasi yang diperoleh tim antara lain adanya kenaikan harga tiket ferry secara signifikan, dengan harga yang sama dan dilakukan secara serentak. Menjadi tidak logis dengan spesifikasi kapal dan biaya operasional yang berbeda, operator kapal akan menawarkan harga yang sama pada tingkat yang tidak kompetitif," terangnya.

Ridho menambahkan nantinya apabila telah melalui tahapan hukum dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait kartel.

KPPU kemudian dapat menjatuhkan sanksi berupa denda minimal Rp1 miliar dan maksimal 10% dari penjualan atau 50% dari keuntungan selama mereka menjalankan praktik kartel.

Baca Juga: Terpopuler: Harga Sewa JIS Venue Lamaran Valencia dan Kevin Sanjaya, Ustaz Yusuf Mansur dan Melaney Ricardo

"Selain denda, KPPU juga dapat memerintahkan kepada pelaku usaha untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel tersebut, sehingga kembali pada mekanisme pasar," tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan nantinya sanksi KPPU hanya diberikan kepada pelaku usaha yang diduga terlibat, dalam permainan kenaikan harga tiket Singapura-Batam.

"Apabila ada pihak lain yang turut berperan, KPPU dapat menyatakan pihak lain tersebut bersalah dan memberikan rekomendasi kepada institusi atau lembaga yang mengawasi pihak lain tersebut," ujarnya.

Terpisah, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menegaskan adanya tindakan melaporkan dugaan permainan kartel dalam kenaikan harga tiket penyebrangan Ferry Internasional, dapat dilihat secara kasat mata.

Di mana saat ini, harga tiket penggunaan Ferry Internasional untuk Tujuan Batam-Malaysia, dijual dengan harga lebih murah apabila dibandingkan dengan harga tiket feri Batam-Singapura.

"Secara logika, jarak Batam-Malaysia (Joho) lebih jauh dari Batam-Singapura. Namun kenapa harga tiket bisa naik jauh lebih tinggi, bahkan di atas 100 persen," sesalnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More