SuaraBatam.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, memastikan es krim Haagen-Dazs, sudah tidak dijual lagi di Kota Batam.
Kordinator Substansi Pemeriksaan BPOM Batam, Ruth Deseyanti mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak Juli lalu.
"Sekarang sudah ditarik semua, walau memang sebelumnya kami masih menemukan ada pihak yang menjual produk dari Prancis tersebut," ungkapnya, Kamis (4/8/2022).
BPOM Batam juga telah menegaskan para distributor agar tidak melakukan stok ulang, bahkan mendatangkan produk yang saat ini tengah dilarang oleh Pemerintah Pust.
"Larangan ini juga berlaku bagi distributor, retail, dan tempat makanan yang menjual," lanjutnya.
Terpisah, Kepala BPOM Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan, penarikan itu berlaku pada es krim Haagen-Dazs berperisa vanilla.
Penyebabnya, es krim asal Prancis itu terbukti mengandung Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
“Produk yang ditarik adalah kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia,” paparnya.
Ia mengaku belum mengetahui pasti dampak yang timbul apabila es krim tersebut tetap dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Ketinggalan dari Negara Tetangga, Pelabuhan Batuampar Akan Dilengkapi dengan Crane Modern
Kini, BPOM masih mengkaji perihal kandungan EtO pada produk itu.
Untuk berjaga-jaga, Badan POM menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
“BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” katanya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
-
Richard Lee Protes Saksi Ahli BPOM: Tanpa Uji Lab Kok Bisa Langsung Simpulkan Pelanggaran?
-
Aturan BPA Makin Ketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031
-
DPR Mulai Tak Yakin BPOM Bisa Hentikan Keracunan MBG: Desain Program Harus Diubah Total
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!