SuaraBatam.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, memastikan es krim Haagen-Dazs, sudah tidak dijual lagi di Kota Batam.
Kordinator Substansi Pemeriksaan BPOM Batam, Ruth Deseyanti mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak Juli lalu.
"Sekarang sudah ditarik semua, walau memang sebelumnya kami masih menemukan ada pihak yang menjual produk dari Prancis tersebut," ungkapnya, Kamis (4/8/2022).
BPOM Batam juga telah menegaskan para distributor agar tidak melakukan stok ulang, bahkan mendatangkan produk yang saat ini tengah dilarang oleh Pemerintah Pust.
"Larangan ini juga berlaku bagi distributor, retail, dan tempat makanan yang menjual," lanjutnya.
Terpisah, Kepala BPOM Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan, penarikan itu berlaku pada es krim Haagen-Dazs berperisa vanilla.
Penyebabnya, es krim asal Prancis itu terbukti mengandung Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
“Produk yang ditarik adalah kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia,” paparnya.
Ia mengaku belum mengetahui pasti dampak yang timbul apabila es krim tersebut tetap dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Ketinggalan dari Negara Tetangga, Pelabuhan Batuampar Akan Dilengkapi dengan Crane Modern
Kini, BPOM masih mengkaji perihal kandungan EtO pada produk itu.
Untuk berjaga-jaga, Badan POM menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
“BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” katanya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya
-
2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
-
Apakah Lipstik Timephoria Sudah Halal dan BPOM? Ini Statusnya dengan 3 Varian Paling Tahan Lama
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant