SuaraBatam.id - Proyek pembangunan dermaga di Bintan disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada 2021 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Bintan, Insan Amin menanggapi kabar tersebut. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Bintan.
"Belum ada pemanggilan dari jaksa," ujar Insan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (31/7/2022).
Insan menjelaskan ada tiga proyek dermaga yang dibangun Dishub Bintan. Yaitu, dermaga yang dibangun di Kampung Tengah RT 01/RW 02, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan alokasi Rp 1,807 miliar.
Lalu dermaga yang dibangun di Sekitar SMP I Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dengan alokasi dana Rp 1,763 miliar serta dermaga yang dibangun di Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir dengan alokasi sebesar Rp 1,653 miliar.
"Dana pembangunannya dari DAK yang bersumber dari APBN 2021 lalu," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, ditemukan kekurangan volume pada ketiga pembangunan tersebut.
Sehingga Dishub Bintan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) diminta untuk mengembalikan uang dari kekurangan volume yang sudah dibayarkan.
"Saya selaku pengguna anggaran sudah bersurat, dan berkomunikasi dengan kontraktor yang menjalankan proyek untuk segera mengembalikan temuan BPK tersebut," sebutnya.
Untuk Dermaga Busung, kata Insan, pihak kontraktor sudah mengembalikan uang sebesar Rp 55 juta lebih. Sehingga temuan itu sudah ditindaklanjuti alias sudah selesai. Sementara dua dermaga lagi belum.
Pihaknya terus berupaya namun hanya satu kontraktor yang membangun Dermaga Numbing sudah punya itikad baik. Kontraktor tersebut baru mengembalikan Rp 5 juta. Sementara kontraktor yang membangun Dermaga Kelong hingga kini tidak ada kabar.
"Nominal yang haru dikembalikan kontraktor Dermaga Numbing kamu tidak hapal. Tapi baru kembalikan Rp 5 juta. Kalau kontraktor Dermaga Kelong sama sekali belum," katanya.
Ditanya pengembalian temuan BPK RI itu sudah lewat dari jatuh tempo, Insan membantahnya. Dia mengaku waktunya belum lewat dari 60 hari.
Bahkan dari laporan yang dia terima dari anggotanya juga belum jatuh tempo, sehingga masih ada waktu untuk pengembalian.
"Tugas saya hanya terus koordinasi agar kontraktor segera mengembalikan uangnya, itu aja. Jika tak juga kembalikan kami akan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Eksepsi Ditolak, Sidang Ade Yasin Lanjut ke Tahap Pembuktian
-
BPK Temukan Indikasi Penyimpangan Dana Bansos Senilai Rp 5,4 Triliun di Kemensos
-
Kolam Warga Kemasukan Buaya, Petugas Damkar Siapkan Umpan Bangkai Ayam
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Yasin
-
Ajak Nonton Film Porno, Seorang Pedagang Buah Sodomi 6 Orang Anak di Bintan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen