SuaraBatam.id - Proyek pembangunan dermaga di Bintan disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada 2021 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Bintan, Insan Amin menanggapi kabar tersebut. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Bintan.
"Belum ada pemanggilan dari jaksa," ujar Insan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (31/7/2022).
Insan menjelaskan ada tiga proyek dermaga yang dibangun Dishub Bintan. Yaitu, dermaga yang dibangun di Kampung Tengah RT 01/RW 02, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan alokasi Rp 1,807 miliar.
Lalu dermaga yang dibangun di Sekitar SMP I Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dengan alokasi dana Rp 1,763 miliar serta dermaga yang dibangun di Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir dengan alokasi sebesar Rp 1,653 miliar.
"Dana pembangunannya dari DAK yang bersumber dari APBN 2021 lalu," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, ditemukan kekurangan volume pada ketiga pembangunan tersebut.
Sehingga Dishub Bintan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) diminta untuk mengembalikan uang dari kekurangan volume yang sudah dibayarkan.
"Saya selaku pengguna anggaran sudah bersurat, dan berkomunikasi dengan kontraktor yang menjalankan proyek untuk segera mengembalikan temuan BPK tersebut," sebutnya.
Untuk Dermaga Busung, kata Insan, pihak kontraktor sudah mengembalikan uang sebesar Rp 55 juta lebih. Sehingga temuan itu sudah ditindaklanjuti alias sudah selesai. Sementara dua dermaga lagi belum.
Pihaknya terus berupaya namun hanya satu kontraktor yang membangun Dermaga Numbing sudah punya itikad baik. Kontraktor tersebut baru mengembalikan Rp 5 juta. Sementara kontraktor yang membangun Dermaga Kelong hingga kini tidak ada kabar.
"Nominal yang haru dikembalikan kontraktor Dermaga Numbing kamu tidak hapal. Tapi baru kembalikan Rp 5 juta. Kalau kontraktor Dermaga Kelong sama sekali belum," katanya.
Ditanya pengembalian temuan BPK RI itu sudah lewat dari jatuh tempo, Insan membantahnya. Dia mengaku waktunya belum lewat dari 60 hari.
Bahkan dari laporan yang dia terima dari anggotanya juga belum jatuh tempo, sehingga masih ada waktu untuk pengembalian.
"Tugas saya hanya terus koordinasi agar kontraktor segera mengembalikan uangnya, itu aja. Jika tak juga kembalikan kami akan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Eksepsi Ditolak, Sidang Ade Yasin Lanjut ke Tahap Pembuktian
-
BPK Temukan Indikasi Penyimpangan Dana Bansos Senilai Rp 5,4 Triliun di Kemensos
-
Kolam Warga Kemasukan Buaya, Petugas Damkar Siapkan Umpan Bangkai Ayam
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Yasin
-
Ajak Nonton Film Porno, Seorang Pedagang Buah Sodomi 6 Orang Anak di Bintan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector
-
Penarikan Undian Program BRI Debit FC Barcelona: Ada Trip ke Camp Nou dan Banyak Benefit
-
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Polisi Muda Polda Kepri, 37 Adegan Diperagakan