SuaraBatam.id - Polres Bintan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap 6 orang anak di bawah umur di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (15/7/2022) malam.
Pelaku seorang pedagang buah, berinisial YK alias UW (48) diduga melakukan sodomi kepada enam orang anak laki-laki dibawah umur sejak bulan Mei hingga Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konfrensi pers di Mako Polsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022).
AKBP Tidar, menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut di kosannya di daerah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Tidar, pelaku mengajak para korbannya menonton film porno menggunakan smartphone.
Kemudian kata dia, korban dipaksa melepaskan seluruh pakaian kemudian pelaku melakukan pencabulan.
"Aksinya dilakukan pelaku saat di kosannya, pelaku mengunci kosannya agar perbuatannya tidak diketahui, dan setelah itu pelaku memberi uang kepada korbannya antara Rp 10 hingga 20 ribu," terang Tidar.
Dari keterangan pelaku, kata Tidar, perbuatan pelaku dilakukan sejak Mei hingga Juli 2022. Para korban tersebut merupakan anak-anak yang sering membantu pelaku membawakan barang dagangannya.
"Jadi setiap korban mengantar dagangannya ke kosan pelaku, disitulah pelaku melakukan perbuatannya," jelas Tidar.
Baca Juga: Petugas Kebersihan DLH DKI Jakarta Terlibat dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Dari situ, para orang tua yang anaknya menjadi korban membuat laporan resmi ke Polsek Bintan Utara.
"Beberapa jam laporan kami terima kami langsung amankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Bintan M Syafnur menambahkan, hasil assesment terhadap pelaku, terungkap jika pelaku ini pernah gagal dalam berumah tangga.
Istri dan dua anak pelaku meninggal dunia pada 2009 lalu dan menyebabkan gangguan psikologis pelaku.
"Para korban juga sering diberi uang oleh pelaku, kedekatannya itu yang dimanfaatkan pelaku," terangnya.
Atas perbuatann pelaku, kepolisian melapiskan pasal untuk menjerat pelaku. Pasal yang disangkakan penyidik yakni Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU 17 tahun 2016 tentang Perppu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KHUP juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jefri Nichol Diduga Goda Cewek di Bawah Umur, Pembelaan Aming Disebut Blunder
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen