SuaraBatam.id - Polres Bintan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap 6 orang anak di bawah umur di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (15/7/2022) malam.
Pelaku seorang pedagang buah, berinisial YK alias UW (48) diduga melakukan sodomi kepada enam orang anak laki-laki dibawah umur sejak bulan Mei hingga Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konfrensi pers di Mako Polsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022).
AKBP Tidar, menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut di kosannya di daerah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Tidar, pelaku mengajak para korbannya menonton film porno menggunakan smartphone.
Kemudian kata dia, korban dipaksa melepaskan seluruh pakaian kemudian pelaku melakukan pencabulan.
"Aksinya dilakukan pelaku saat di kosannya, pelaku mengunci kosannya agar perbuatannya tidak diketahui, dan setelah itu pelaku memberi uang kepada korbannya antara Rp 10 hingga 20 ribu," terang Tidar.
Dari keterangan pelaku, kata Tidar, perbuatan pelaku dilakukan sejak Mei hingga Juli 2022. Para korban tersebut merupakan anak-anak yang sering membantu pelaku membawakan barang dagangannya.
"Jadi setiap korban mengantar dagangannya ke kosan pelaku, disitulah pelaku melakukan perbuatannya," jelas Tidar.
Baca Juga: Petugas Kebersihan DLH DKI Jakarta Terlibat dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Dari situ, para orang tua yang anaknya menjadi korban membuat laporan resmi ke Polsek Bintan Utara.
"Beberapa jam laporan kami terima kami langsung amankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Bintan M Syafnur menambahkan, hasil assesment terhadap pelaku, terungkap jika pelaku ini pernah gagal dalam berumah tangga.
Istri dan dua anak pelaku meninggal dunia pada 2009 lalu dan menyebabkan gangguan psikologis pelaku.
"Para korban juga sering diberi uang oleh pelaku, kedekatannya itu yang dimanfaatkan pelaku," terangnya.
Atas perbuatann pelaku, kepolisian melapiskan pasal untuk menjerat pelaku. Pasal yang disangkakan penyidik yakni Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU 17 tahun 2016 tentang Perppu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KHUP juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan
-
Bintan Bukan Cuma Pantai, Ada Jejak Sejarah Melayu hingga Blue Lake yang Unik
-
Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar
-
BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi
-
141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
Terkini
-
Pemadaman Listrik Total, Warga Tanjungpinang dan Bintan Bakal Gelar Aksi
-
Blackout Hari Ketiga, Warga Bintan Kesulitan Air Bersih dan Komunikasi
-
PLN Batam Diapresiasi atas Respons Cepat, BP Batam Turun Langsung Dampingi Dunia Usaha
-
Viral Blackout Batam Selama 3 Hari Disengaja, PLN Buka Suara
-
Batam Blackout: Penyebab Diduga Hewan Liar Masuk Gardu, PLN Siapkan Kompensasi