SuaraBatam.id - Nikita Mirzani dikabarkan berada di luar negeri sejak hari Rabu, 27 Juli 2022 sejak ia dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
Diketahui, meskipun sudah bebas dari Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani diwajibkan untuk wajib lapor secara berkala dan dirinya menyanggupinya.
Kabar Nikita Mirzani yang berada di luar negeri dibenarkan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid membuat surat kepada Polresta Serang Kota kalau Nikita Mirzani pergi ke luar negeri untuk keperluan kesehatan.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM pergi ke luar negeri," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri kepada awak media, Kamis, 28 Juli 2022 dilansir dari Suara.com.
Polresta Serang Kota tidak mempermasalahkan kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri.
Sebab, perempuan yang memiliki nama panggilan “Nyai” tersebut tidak ada yang mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
"Polresta Serang Kota saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga masih bisa bepergian ke luar negeri," ujar Iwan Sumantri.
Penyidik percaya kepada Nikita. Sebab, sebelum dirinya bepergian ke luar negeri, dia sempat datang ke Polresta Serang Kota untuk wajib lapor pada hari Selasa, 26 Juli 2022.
Baca Juga: 18 Hari Dicekal, Pihak Nindy Ayunda Klaim Belum Terima Surat dari Polisi
Walaupun dirinya sudah wajib lapor dan bepergian ke luar negeri tanpa adanya pencekalan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan tersangka NM (Nikita Mirzani) tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Berita Terkait
-
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!
-
Setelah 13 Tahun Hibernasi: Akankah Madu Diplomatik Indonesia-Belarus Bertahan?
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK