SuaraBatam.id - Nikita Mirzani dikabarkan berada di luar negeri sejak hari Rabu, 27 Juli 2022 sejak ia dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
Diketahui, meskipun sudah bebas dari Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani diwajibkan untuk wajib lapor secara berkala dan dirinya menyanggupinya.
Kabar Nikita Mirzani yang berada di luar negeri dibenarkan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid membuat surat kepada Polresta Serang Kota kalau Nikita Mirzani pergi ke luar negeri untuk keperluan kesehatan.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM pergi ke luar negeri," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri kepada awak media, Kamis, 28 Juli 2022 dilansir dari Suara.com.
Polresta Serang Kota tidak mempermasalahkan kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri.
Sebab, perempuan yang memiliki nama panggilan “Nyai” tersebut tidak ada yang mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
"Polresta Serang Kota saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga masih bisa bepergian ke luar negeri," ujar Iwan Sumantri.
Penyidik percaya kepada Nikita. Sebab, sebelum dirinya bepergian ke luar negeri, dia sempat datang ke Polresta Serang Kota untuk wajib lapor pada hari Selasa, 26 Juli 2022.
Baca Juga: 18 Hari Dicekal, Pihak Nindy Ayunda Klaim Belum Terima Surat dari Polisi
Walaupun dirinya sudah wajib lapor dan bepergian ke luar negeri tanpa adanya pencekalan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan tersangka NM (Nikita Mirzani) tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Berita Terkait
-
Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025