SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta Pemilu, media massa, Forkopimda, Bawaslu dan lainnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri, Arison mengatakan setelah PKPU Nomor 4 tahun 2022 tersebut diundangkan, pihaknya mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyampaikan sekaligus untuk mengimplementasikan hingga tingkat KPU kabupaten/kota.
"Agar sosialisasi ini dapat dipahami bagaimana proses pendaftaran, verifikasi faktual untuk peserta pemilu 2024, mana yang menjadi tugas KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Jadi ada beberapa hal yang perlu kita pahami bersama," ungkap anggota KPU Kepri Arison, di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (29/7/2022).
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati juga menjelaskan, secara nasional saat ini kurang lebih partai politik yang sudah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 38 Parpol.
Partai politik tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Sriwati menjelaskan, khusus partai politik baru dan partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 lalu namun tidak memenuhi parliamentary threshold, maka tetap harus dilakukan pendaftaran diverifikasi secara administrasi dan faktual.
"Sedangkan partai politik yang lolos parliamentary threshold atau memiliki kursi di DPR RI, hanya dilakukan verifikasi administrasi," jelasnya.
Selain itu, Sriwati juga menyampaikan, tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar pada 1-14 Agustus 2022.
KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Sambut Baik Kampanye Politik di Kampus Diperbolehkan KPU, Komisi X DPR Siap Diskusi Matangkan Aturan
"Jadi kami mengingatkan partai politik agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar," kata Sriwati.
Kemudian selanjutnya, verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 2 Agustus sampai 11 September 2022, diperlukan untuk mengecek kepengurusan dan keanggotaan ganda, melalui Sipol.
Kemudian tahapan verifikasi faktual, diperlukan guna mengecek langsung kebenaran data tentang kepengurusan parpol di daerah, keanggotaannya, ataupun kantor-kantor parpol di daerah, yang akan digelar pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.
"Setelah tahapan verifikasi tersebut, pengumuman partai politik lolos atau tidak menjadi peserta pemilu 2024 akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang," pungkas Sriwati.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia