SuaraBatam.id - Google Alphabet didenda lembaga anti-monopoli Rusia sebesar 2 miliar Rubel atau sekitar Rp 497 miliar.
Penyebabnya, Google dituding melakukan monopoli pasar hosting video.
"Perusahaan telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar layanan hosting video YouTube," kata Federal Antimonopoly Service (FAS) Rusia, dikutip dari Gadgetsnow, Rabu (27/7/2022).
Akibat itu, Google mesti membayar denda dalam waktu dua bulan ke depan sejak keputusan berlaku.
Google sendiri mengaku masih mempelajari keputusan tersebut sebelum menentukan upaya selanjutnya.
"Kami akan mempelajari keputusan resmi itu untuk menentukan langkah kami selanjutnya," ujar Google.
Rusia memang cukup keras dalam menghantam Google. Pekan lalu, pengalian meminta Google untuk membayar 21,1 miliar Rubel atau Rp 5,2 miliar karena dianggap gagal menghapus konten yang dianggap ilegal, contohnya berita palsu terkait invasi Rusia ke Ukraina.
Sejak Rusia menginvasi Ukraina beberapa bulan lalu, pemerintah memang berupaya untuk memperketat kontrol di ruang digital.
Mereka mulai menerapkan kebijakan untuk mendukung perusahaan dalam negeri demi menggulingkan platform asing.
Gazprom Media, perusahaan media yang dikendalikan Rusia, telah gencar mempromosikan RuTube sebagai platform video pesaing YouTube.
Baca Juga: Rusia akan Keluar dari Stasiun Luar Angkasa Internasional, Apa Dampaknya?
Sementara itu YouTube sudah memblokir media-media yang dianggap berafiliasi dengan pemerintah Rusia.
Google juga sudah berhenti menjual iklan online di Rusia sejak Maret, meskipun mereka masih menyediakan beberapa layanan secara gratis.
Berita Terkait
-
WNI Tentara Bayaran Rusia WhatsApp Jubir Kemlu RI, Apa Katanya?
-
Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi
-
6 Smart TV Coocaa 32 Inch Terbaru, Ini Pilihan Model dan Harganya
-
Kontradiksi Gaya Komunikasi Prabowo: Singa Domestik, Kucing Imut di Panggung Internasional?
-
Minyak Rusia Kembali Masuk, Bahlil Pastikan Stok Energi Tetap Aman
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia