SuaraBatam.id - Keimigrasian punya aturan baru untuk pengurusan dan biaya izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Imigrasi setempat menyosialisasikan aturan baru ini.
Adapun izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).
WNA yang terdata untuk saat ini di Karimun tercatat mencapai 300 orang, yang rata-rata semuanya merupakan pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Karimun.
"Ini adalah upaya menyosialisasikan aturan terbaru kepada penjamin WNA atau TKA tentang aturan terbaru izin tinggal di Karimun, mengingat jumlahnya saat ini mencapai 300 orang," kata Kasi Teknologi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sophian Kasim Sani, Selasa (26/7/2022).
Ada belasan penjamin atau sponsor WNA dari sektor perusahaan, jasa serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing (TKA) dan lainnya mendaoat sosialilasi aturan terbaru tentang keimigrasian.
Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah tentang perpanjangan izin tinggal yang semula bisa dilakukan sebanyak empat kali dengan durasi waktu 30 hari untuk sekali perpanjangan.
Terbaru, perpanjangan izin tinggal hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali dengan durasi waktu sekali perpanjangan selama 60 hari.
Aturan terbaru keimigrasian yang menyangkut izin tinggal termasuk jenis tarif PNBP tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menkeu nomor 9/PMK.02/2022.
“Biaya PNBP perpanjangan izin tinggal juga berubah, dari yang semula Rp 500 ribu saat ini menjadi Rp 2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 yang terbaru," ujar Sophian.
Dari sosialisasi ini, Sophian berharap nantinya masyarakat atau penjamin WNA dapat lebih memahami kebijakan terbaru tentang izin tinggal di Karimun.
Baca Juga: Ratusan Tower Telekomunikasi di Karimun Diduga Tak Dipungut Retribusi
"Melalui sosialisasi ini kita harap pelanggaran keimigrasian yang menyangkut orang asing bisa diminimalisir," ucapnya.
Berita Terkait
-
Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026