SuaraBatam.id - Keimigrasian punya aturan baru untuk pengurusan dan biaya izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Imigrasi setempat menyosialisasikan aturan baru ini.
Adapun izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).
WNA yang terdata untuk saat ini di Karimun tercatat mencapai 300 orang, yang rata-rata semuanya merupakan pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Karimun.
"Ini adalah upaya menyosialisasikan aturan terbaru kepada penjamin WNA atau TKA tentang aturan terbaru izin tinggal di Karimun, mengingat jumlahnya saat ini mencapai 300 orang," kata Kasi Teknologi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sophian Kasim Sani, Selasa (26/7/2022).
Ada belasan penjamin atau sponsor WNA dari sektor perusahaan, jasa serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing (TKA) dan lainnya mendaoat sosialilasi aturan terbaru tentang keimigrasian.
Baca Juga: Ratusan Tower Telekomunikasi di Karimun Diduga Tak Dipungut Retribusi
Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah tentang perpanjangan izin tinggal yang semula bisa dilakukan sebanyak empat kali dengan durasi waktu 30 hari untuk sekali perpanjangan.
Terbaru, perpanjangan izin tinggal hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali dengan durasi waktu sekali perpanjangan selama 60 hari.
Aturan terbaru keimigrasian yang menyangkut izin tinggal termasuk jenis tarif PNBP tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menkeu nomor 9/PMK.02/2022.
“Biaya PNBP perpanjangan izin tinggal juga berubah, dari yang semula Rp 500 ribu saat ini menjadi Rp 2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 yang terbaru," ujar Sophian.
Dari sosialisasi ini, Sophian berharap nantinya masyarakat atau penjamin WNA dapat lebih memahami kebijakan terbaru tentang izin tinggal di Karimun.
Baca Juga: Sudah Beraksi 1 Tahun, Peracik Obat Ilegal di Karimun Campurkan Bahan Arang Baterai dan Semen
"Melalui sosialisasi ini kita harap pelanggaran keimigrasian yang menyangkut orang asing bisa diminimalisir," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kisah Karimun Wagon R Bak Bumi dan Langit: Di Indonesia Disuntik Mati, Di Negara Ini Laris Manis
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Seirit Yamaha XMAX, Toyota Agya Kalah Kelas: Intip Pesona Sosok Pengganti Suzuki Karimun Wagon
-
Daftar Negara Dilarang Masuk AS Bocor! Ada Rusia dan 42 Negara Lain
-
Dirikan Badan Migrasi, Israel Percepat Penggusuran Warga Gaza?
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban