
SuaraBatam.id - Keimigrasian punya aturan baru untuk pengurusan dan biaya izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Imigrasi setempat menyosialisasikan aturan baru ini.
Adapun izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).
WNA yang terdata untuk saat ini di Karimun tercatat mencapai 300 orang, yang rata-rata semuanya merupakan pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Karimun.
"Ini adalah upaya menyosialisasikan aturan terbaru kepada penjamin WNA atau TKA tentang aturan terbaru izin tinggal di Karimun, mengingat jumlahnya saat ini mencapai 300 orang," kata Kasi Teknologi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sophian Kasim Sani, Selasa (26/7/2022).
Ada belasan penjamin atau sponsor WNA dari sektor perusahaan, jasa serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing (TKA) dan lainnya mendaoat sosialilasi aturan terbaru tentang keimigrasian.
Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah tentang perpanjangan izin tinggal yang semula bisa dilakukan sebanyak empat kali dengan durasi waktu 30 hari untuk sekali perpanjangan.
Terbaru, perpanjangan izin tinggal hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali dengan durasi waktu sekali perpanjangan selama 60 hari.
Aturan terbaru keimigrasian yang menyangkut izin tinggal termasuk jenis tarif PNBP tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menkeu nomor 9/PMK.02/2022.
“Biaya PNBP perpanjangan izin tinggal juga berubah, dari yang semula Rp 500 ribu saat ini menjadi Rp 2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 yang terbaru," ujar Sophian.
Dari sosialisasi ini, Sophian berharap nantinya masyarakat atau penjamin WNA dapat lebih memahami kebijakan terbaru tentang izin tinggal di Karimun.
Baca Juga: Ratusan Tower Telekomunikasi di Karimun Diduga Tak Dipungut Retribusi
"Melalui sosialisasi ini kita harap pelanggaran keimigrasian yang menyangkut orang asing bisa diminimalisir," ucapnya.
Berita Terkait
-
Mungil bak Karimun Kotak, Mobil Imut Kia Ini Rawan Bikin Jatuh Hati: Cocok untuk Keluarga Muda
-
Daftar Kelebihan dan Kekurangan Suzuki Karimun Kotak, Masih Jadi Incaran karena Irit BBM
-
7 Mobil Bekas Favorit Artis Indonesia Mulai Rp40 Jutaan, Tunggangan Gisel Diluar Dugaan
-
Terlalu Bucin! Wanita Ini Nyaris Jadi Korban Human Trafficking Gara-Gara Love Scamming di Pakistan
-
Blunder Intelijen? Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura, Ternyata Sudah 5 Bulan di Negara Ini
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Ajak Generasi Muda Aktif dan Terkoneksi