SuaraBatam.id - Keimigrasian punya aturan baru untuk pengurusan dan biaya izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Imigrasi setempat menyosialisasikan aturan baru ini.
Adapun izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).
WNA yang terdata untuk saat ini di Karimun tercatat mencapai 300 orang, yang rata-rata semuanya merupakan pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Karimun.
"Ini adalah upaya menyosialisasikan aturan terbaru kepada penjamin WNA atau TKA tentang aturan terbaru izin tinggal di Karimun, mengingat jumlahnya saat ini mencapai 300 orang," kata Kasi Teknologi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sophian Kasim Sani, Selasa (26/7/2022).
Ada belasan penjamin atau sponsor WNA dari sektor perusahaan, jasa serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing (TKA) dan lainnya mendaoat sosialilasi aturan terbaru tentang keimigrasian.
Baca Juga: Ratusan Tower Telekomunikasi di Karimun Diduga Tak Dipungut Retribusi
Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah tentang perpanjangan izin tinggal yang semula bisa dilakukan sebanyak empat kali dengan durasi waktu 30 hari untuk sekali perpanjangan.
Terbaru, perpanjangan izin tinggal hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali dengan durasi waktu sekali perpanjangan selama 60 hari.
Aturan terbaru keimigrasian yang menyangkut izin tinggal termasuk jenis tarif PNBP tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menkeu nomor 9/PMK.02/2022.
“Biaya PNBP perpanjangan izin tinggal juga berubah, dari yang semula Rp 500 ribu saat ini menjadi Rp 2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 yang terbaru," ujar Sophian.
Dari sosialisasi ini, Sophian berharap nantinya masyarakat atau penjamin WNA dapat lebih memahami kebijakan terbaru tentang izin tinggal di Karimun.
Baca Juga: Sudah Beraksi 1 Tahun, Peracik Obat Ilegal di Karimun Campurkan Bahan Arang Baterai dan Semen
"Melalui sosialisasi ini kita harap pelanggaran keimigrasian yang menyangkut orang asing bisa diminimalisir," ucapnya.
Berita Terkait
-
Imigrasi Cekal Sosok LB, WNA China Viral Sogok Petugas Bandara Soetta Rp 500 Ribu
-
WNA China Bagi Tips Lolos Bea Cukai Selipkan Rp 500 Ribu di Paspor, Begini Kata Kemen Imigrasi
-
Ini Syarat Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Lulus Langsung Jadi PNS?
-
Dirjen Imigrasi akan Deportasi WNA Arab Saudi Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua
-
Dirjen Imigrasi Tangkap Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua: Dokumen Sudah Overstay
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!