SuaraBatam.id - Ratusan tower telekomunikasi yang dibangun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diduga tak membayar retribusi daerah.
Retribusi Karimun sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor4 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.
"Pemda harus segera melakukan pemungutan retribusi tower, jumlah tower di Karimun sangat banyak. Sehingga, potensi dari pendapatan retribusi ini sangat besar," kata Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Ia mengatakan, retribusi dari tower tersebut dinilai akan menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Karimun.
Meski sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah, untuk retribusi belum tower dipungut pemerintah.
Alasannya dikarenakan belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif dari retribusi tower tersebut.
"Jadi, potensi yang sebenarnya bisa digali ini, sama sekali terabaikan. Jadi kami minta Bupati untuk segera menerbitkan Perbup agar retribusi tower ini bisa segera dipungut," ujarnya.
DPRD Karimun telah mendorong usulan pemungutan retribusi tower itu dengan menyurati Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Dari taksiran ketua komisi III DPRD Karimun itu, pendapatan dari pungutan tower yang setiap hari beroperasi se-Kabupaten Karimun bisa mencapai Rp 2 miliar, baik tower yang di tanah atau di atas bangunan.
Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Pemko Batam, hampir 800 tower mampu meraih pendapatan sebesar Rp 12 miliar pada tahun 2021 lalu dari retribusi.
Ady bahkan meyakini pendapatan retribusi tower nantinya akan melebihi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun.
"Karimun ada sekitar 200 tower, tetapi potensi pendapatannya hilang karena tidak ada Perbup. Oleh karena itu Pemkab Karimun harus segera menerbitkannya dan menunjuk Dinas mana yang akan mengelola retribusi ini," jelas Ketua DPC Hanura Karimun tersebut.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Posko Pengaduan Rakyat, Harapan Baru bagi Warga Bersengketa Tanah di Jakarta
-
61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis
-
Bukan Sekadar Gedung Baru, Pramono Didesak Prioritaskan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
-
Perkuat Komunikasi Publik di Era AI, Pemprov Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos dan Situs Pemda
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant