SuaraBatam.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) RI, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa Kota Batam, Kepulauan Riau termasuk dalam zona merah pelanggaran terhadap anak.
Hal ini disebutkannya di saat Kota Batam kembali mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), untuk tahun 2022, di mana pada tahun ini hanya 7 Kabupaten/Kota di Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut.
"Memang Batam mendapatkan penghargaan untuk Kota Layak Anak. Namun perlu saya tegaskan bahwa Batam ini sebenarnya masuk ke dalam zona merah, untuk kategori kasus kekerasan terhadap anak terutama pelecehan seksual," tuturnya dalam kunjungannya ke Batam, Selasa (26/7/2022).
Secara nasional, pihaknya menemukan 2.700 kasus pelanggaran terhadap anak, berdasarkan hasil laporan pihak Kepolisian, dan beberapa pihak lain gang fokus terhadap pelanggaran pada anak.
Adanya total kasus ini, berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan sejak tiga tahun belakangan, terutama kasus pada tahun 2021, tentang lasus pelecehan seksual terhadap anak.
Dari ribuan aduan yang masuk ini, sebanyak 52 persen didasari kasus kekerasan seksual.
"Fakta ini tidan bisa disembunyikan, dari aduan yang masuk sebanyak 52 persen kasus kekerasan seksual. Hasil ini tentu saja mengkhawatirkan bagi kami," lanjutnya.
Arist menyebutkan bahwa predikat Batam sebagai Kota Layak Anak harus ditinjau kembali atau mendeklarasikan ulang menjadi kota Batam menuju kota Batam.
Untuk itu, dalam kunjungannya ke Batam ini, Arist menegaskan akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kembali mendeklarasikan Batam sebagai Kota Ramah Anak.
Baca Juga: Pasokan Cabai Terus Menurun, BI dan Pemko Buka Solusi Berkebun di Lahan 11, 5 Ha di Batam
"Ini harus terus diingatkan, hari ini saya akan ajak Wali Kota Batam untuk mendeklarasikan hal tersebut. Sudah mendapat predikat seperti itu, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta