SuaraBatam.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) RI, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa Kota Batam, Kepulauan Riau termasuk dalam zona merah pelanggaran terhadap anak.
Hal ini disebutkannya di saat Kota Batam kembali mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), untuk tahun 2022, di mana pada tahun ini hanya 7 Kabupaten/Kota di Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut.
"Memang Batam mendapatkan penghargaan untuk Kota Layak Anak. Namun perlu saya tegaskan bahwa Batam ini sebenarnya masuk ke dalam zona merah, untuk kategori kasus kekerasan terhadap anak terutama pelecehan seksual," tuturnya dalam kunjungannya ke Batam, Selasa (26/7/2022).
Secara nasional, pihaknya menemukan 2.700 kasus pelanggaran terhadap anak, berdasarkan hasil laporan pihak Kepolisian, dan beberapa pihak lain gang fokus terhadap pelanggaran pada anak.
Adanya total kasus ini, berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan sejak tiga tahun belakangan, terutama kasus pada tahun 2021, tentang lasus pelecehan seksual terhadap anak.
Dari ribuan aduan yang masuk ini, sebanyak 52 persen didasari kasus kekerasan seksual.
"Fakta ini tidan bisa disembunyikan, dari aduan yang masuk sebanyak 52 persen kasus kekerasan seksual. Hasil ini tentu saja mengkhawatirkan bagi kami," lanjutnya.
Arist menyebutkan bahwa predikat Batam sebagai Kota Layak Anak harus ditinjau kembali atau mendeklarasikan ulang menjadi kota Batam menuju kota Batam.
Untuk itu, dalam kunjungannya ke Batam ini, Arist menegaskan akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kembali mendeklarasikan Batam sebagai Kota Ramah Anak.
Baca Juga: Pasokan Cabai Terus Menurun, BI dan Pemko Buka Solusi Berkebun di Lahan 11, 5 Ha di Batam
"Ini harus terus diingatkan, hari ini saya akan ajak Wali Kota Batam untuk mendeklarasikan hal tersebut. Sudah mendapat predikat seperti itu, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen