
SuaraBatam.id - Dua perusahaan sedang memperebutkan hak merek Citayam Fashion Week.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kedua perusahaan yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week adalah benar yaitu PT. Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.
Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto mengatakan dua perusahaan yang daftarkan merek Citayam Fashion Week itu sama-sama mendaftar di kelas 41.
Untuk statusnya saat ini, Agung bilang kategorinya masih dalam publikasi.
DJKI telah menerima permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week tersebut.
PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sedangkan, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.
Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
Baca Juga: Nasihat Ridwan Kamil untuk Baim Wong yang Coba Patenkan Merek Citayam Fashion Week
Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.
Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.
Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.
Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
5 Rekomendasi Merek Sepatu Lokal Terbaik Harga Rp100 Ribuan: Stylish dan Super Awet
-
Kemenkum Genjot Pendaftaran Paten, UMKM Jadi Target Utama
-
5 HP Murah Merek Anyar di Indonesia: Harga Mulai Rp 900 Ribuan, Chip Kencang
-
7 Rekomendasi Merek Cat Rambut Tanpa Bleaching Yang Tak Bikin Bercabang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!