SuaraBatam.id - Dua perusahaan sedang memperebutkan hak merek Citayam Fashion Week.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kedua perusahaan yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week adalah benar yaitu PT. Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.
Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto mengatakan dua perusahaan yang daftarkan merek Citayam Fashion Week itu sama-sama mendaftar di kelas 41.
Untuk statusnya saat ini, Agung bilang kategorinya masih dalam publikasi.
DJKI telah menerima permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week tersebut.
PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sedangkan, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.
Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.
Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.
Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.
Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
Berita Terkait
-
Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi
-
7 Sepatu 'Kembaran' Onitsuka Tiger, Nyaman Dipakai Harganya Jauh Lebih Murah
-
Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas
-
5 Merek Kurma Premium Sekelas Kurma Sukari, Nikmat dan Kaya Serat
-
Baju Lebaran Bagusnya Bahan Apa? Ini 5 Rekomendasi Merek Baju Adem Anti Gerah
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Kronologi Kepala Imigrasi Batam Dicopot usai Viral Dugaan Pungli Wisatawan Asing
-
Kolaborasi Warga, BUMDes dan BRI Dorong Lompatan Ekonomi Desa Sausu Tambu
-
Polisi Singapura Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Pelabuhan
-
Hajar Aswad, Kepala Imigrasi Batam Dicopot Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik