SuaraBatam.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak Kementerian Agama (Kemenag) memiliki aturan yang dapat melindungi santri dan santriwati, saat menjalani pendidikan.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menuturkan sistem pengawasan sekolah berbasis asrama seperti pondok pesantren, memiliki sistem pengawasan berbeda dari sekolah lain pada umumnya.
"Berbeda dengan sekolah negeri atau swasta yang diawasi langsung oleh Kemendikbud. Sekolah berbasis asrama seperti Pesantren, itu diawasi oleh Kementerian Agama," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/7/2022).
Mengenai aturan yang dimaksud, Kemenag diminta untuk memiliki aturan seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Ngeri! Tak Hanya Cabuli, Pria ini nekat Rekam Kejahatannya
Pernyataan ini juga melihat adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Tahfidz di Batam, Kepulauan Riau.
"Dalam aturan itu, dibangun sistem pencegahan, pengaduan, hingga penanganan. Ini salah satu bentuk hadirnya Negara. Walau memang kita tidak bisa menutup mata, walau sudah ada aturan Permendikbud, namun tetap saja masih ditemukan tindakan kekerasan seksual atau kekerasan fisik ke siswa," lanjutnya.
Retno menuturkan tidak adanya aturan seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, yang dimiliki oleh Kemenag berimbas ketidakjelasan mengenai pemberian sanksi bagi satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemenag.
Sebagai contoh adalah kasus pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dibatalkan setelah dicabut hanya kurun waktu tiga hari.
"Untuk diketahui, pada tahun 2021 dari data kami ada 18 kasus kekerasan seksual yang dialami anak di satuan pendidikan. 14 kasus diantaranya terjadi di satuan pendidikan berbasis asrama seperi pondok pesantren," paparnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Masih Syok dan Kerap Menangis
Untuk diketahui, dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu Pondok Tahfidz Kota Batam, dengan terduga pelaku merupakan pengurus sekaligus pemilik Pondok Tahfidz.
Korban sendiri akhirnya berani berbicara kepada keluarga, setelah keluar dari Pondok Tahfidz yang dimaksud.
Walau demikian, kerabat korban sempat menuturkan bahwa dalam perjalanannya, terjadi penandatanganan surat perjanjian perdamaian yang disaksikan langsung oleh perwakilan KPAI.
Hal ini mendapat respon serius dari Komisionel KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih yang mempertanyakan mengenai perjanjian damai, walau saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan pengawasan terhadap Pondok Tahfidz tersebut.
"Informasi ini memang sudah kita dengar, hingga adanya surat perdamaian antara terduga pelaku dengan wali korban. Pertanyaan kami, sebenarnya ini siapa yang menginisiasi, dan ada disebut perwakilan KPAI dan KPPAD. Itu siapa, karena kami tidak pernah melakukan hal itu," tegas Komisioner KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih, Jumat (22/7/2022).
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
H-1 Penutupan Pelunasan Biaya Haji Reguler, 161.136 Jemaah Dinyatakan Lunas
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
Jangan Diam, Masyarakat Harus Berani Speak Up jika Ada Anak Lain Ikut Dicabuli Kapolres Ngada
-
Polisi Pedofil Jual Video Syur ke Situs Porno, KPAI Curiga Anak-anak yang Dicabuli Kapolres Ngada Lebih dari 3
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka