SuaraBatam.id - Nikita Mirzani dijemput paksa polisi saat pergi ke mal bersama anak bungsunya pada Kamis, 21 Juli 2022.
Serangkaian pemeriksaan telah dijalaninya di Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022) hingga harus menginap di kantor polisi.
Penangkapan Nikita diduga terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Pengacara Dito, Yafet Rissy bersyukur atas tindakan tegas pihak kepolisian.
"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Berharap polisi akan menegakkan hukum tegak lurus," kata Yafet Rissy ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).
Di kesempatan itu pula, Yafet Rissy menyampaikan pasal yang dikenakan pada Nikita Mirzani.
Dari keseluruhan, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," ujar Yafet Rissy.
Nikita Mirzani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan Isa Zega sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)
Ia kemudian menegaskan, "pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda."
Baca Juga: Dituduh Rusak Reputasi Bisnis Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Lamanya hukuman pidana itu lantaran Nikita Mirzani diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra.
"Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius," kata Yafet Rissy.
Sayangnya dalam konferensi pers tersebut, Dito Mahendra lagi-lagi tidak hadir secara langsung. Yafet mengatakan, cukuplah dia sebagai perwakilan dari pacar Nindy Ayunda tersebut.
"Beliau merasa karena sudah dikuasakan ke pengacara. Biarlah kuasa hukum yang bicara supaya lebih profesional," katanya.
Berita Terkait
-
Rincian Hukuman Berat Jayden Oosterwolde, Penjara Hingga...
-
Pemain Keturunan Indonesia Jayden Oosterwolde Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen