SuaraBatam.id - Nikita Mirzani dijemput paksa polisi saat pergi ke mal bersama anak bungsunya pada Kamis, 21 Juli 2022.
Serangkaian pemeriksaan telah dijalaninya di Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022) hingga harus menginap di kantor polisi.
Penangkapan Nikita diduga terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Pengacara Dito, Yafet Rissy bersyukur atas tindakan tegas pihak kepolisian.
Baca Juga: Dituduh Rusak Reputasi Bisnis Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Berharap polisi akan menegakkan hukum tegak lurus," kata Yafet Rissy ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).
Di kesempatan itu pula, Yafet Rissy menyampaikan pasal yang dikenakan pada Nikita Mirzani.
Dari keseluruhan, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," ujar Yafet Rissy.
Nikita Mirzani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan Isa Zega sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)
Ia kemudian menegaskan, "pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda."
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Ganti Penyidik Usai Dijemput Paksa
Lamanya hukuman pidana itu lantaran Nikita Mirzani diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra.
"Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius," kata Yafet Rissy.
Sayangnya dalam konferensi pers tersebut, Dito Mahendra lagi-lagi tidak hadir secara langsung. Yafet mengatakan, cukuplah dia sebagai perwakilan dari pacar Nindy Ayunda tersebut.
"Beliau merasa karena sudah dikuasakan ke pengacara. Biarlah kuasa hukum yang bicara supaya lebih profesional," katanya.
Berita Terkait
-
Lebih Pintar, Netizen Minta Nikita Mirzani Gantikan Najwa Shihab Wawancarai CEO Nvidia: Ntar Ditawari Main Judol
-
Nikita Mirzani Minta Netizen Jodohkan Vadel Badjideh dengan Anak Fitri Salhuteru: Cocok, tuh!
-
Nikita Mirzani Siap Hancurkan Rumah Vadel, Rp450 Juta Lolly Mengalir ke Keluarga Badjideh
-
Jadi Rahasia Nikita Mirzani Cepat Kaya, Bagaimana Doa dan Cara Sedekah Subuh yang Benar?
-
Suami Dihina Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Kasih Pesan Bijak
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra