Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:26 WIB
Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

SuaraBatam.id - Nikita Mirzani dijemput paksa polisi saat pergi ke mal bersama anak bungsunya pada Kamis, 21 Juli 2022.

Serangkaian pemeriksaan telah dijalaninya di Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022) hingga harus menginap di kantor polisi.

Penangkapan Nikita diduga terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Pengacara Dito, Yafet Rissy bersyukur atas tindakan tegas pihak kepolisian.

Baca Juga: Dituduh Rusak Reputasi Bisnis Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Berharap polisi akan menegakkan hukum tegak lurus," kata Yafet Rissy ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).

Di kesempatan itu pula, Yafet Rissy menyampaikan pasal yang dikenakan pada Nikita Mirzani.

Dari keseluruhan, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," ujar Yafet Rissy.

Nikita Mirzani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan Isa Zega sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)
Ia kemudian menegaskan, "pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda."

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Ganti Penyidik Usai Dijemput Paksa

Lamanya hukuman pidana itu lantaran Nikita Mirzani diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra.

"Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius," kata Yafet Rissy.

Sayangnya dalam konferensi pers tersebut, Dito Mahendra lagi-lagi tidak hadir secara langsung. Yafet mengatakan, cukuplah dia sebagai perwakilan dari pacar Nindy Ayunda tersebut.

"Beliau merasa karena sudah dikuasakan ke pengacara. Biarlah kuasa hukum yang bicara supaya lebih profesional," katanya.

Load More