SuaraBatam.id - Seorang pria Indonesia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (19/7/2022).
Pria itu dituduh menyelundupkan 18 orang imigran gelap (PATI) pada awal tahun ini.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, dalam sidang putusan itu, Hakim Noor Hayati Mat menjatuhkan hukuman setelah terdakwa, Hermanda (27) mengaku bersalah atas tuduhan itu segera setelah dibacakan oleh juru bahasa pengadilan.
Berdasarkan surat dakwaan, pria yang bertindak sebagai asisten tekong itu dituduh menyelundupkan 18 imigran gelap yang juga WNI di Teluk Ramunia, Kota Tinggi, pada 20 Januari.
Dia didakwa berdasarkan Bagian 26A dari Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan dibaca bersama dengan Bagian 34 KUHP yang membawa hukuman penjara maksimum 15 tahun dan dapat dikenakan denda atau keduanya, jika dihukum.
Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia), Johor, Azlan Bohari, sedangkan terdakwa tidak didampingi pengacara.
Noor Hayati memerintahkan agar hukuman terhadap terdakwa yang juga penyandang disabilitas (OKU) itu dimulai sejak ia ditangkap, yakni pada 20 Januari.
Terdakwa menggunakan kaki palsu karena kecelakaan pada tahun 2016.
Media sebelumnya melaporkan insiden di mana kapal yang membawa 27 imigran gelap dilaporkan tenggelam di Teluk Ramunia pada 20 Januari.
Dalam peristiwa itu, delapan korban tewas dan dua di antaranya masih hilang.
Baca Juga: All-New Perodua Alza Berjaya di Malaysia, Produk Digarap di Bawah DNGA
Sebanyak 19 korban lagi berhasil diselamatkan termasuk tersangka yang kemudian ditangkap usai penyidikan.
Berita Terkait
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Krisis Jelang Piala AFF 2026: FAM Depak Peter Cklamovski, Malaysia Kini Tanpa Pelatih
-
PDIP Sentil Seskab Teddy Soal Penyataan Harga Pertamax, Tak Berani Sebut Malaysia
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar