SuaraBatam.id - Seorang pria Indonesia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (19/7/2022).
Pria itu dituduh menyelundupkan 18 orang imigran gelap (PATI) pada awal tahun ini.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, dalam sidang putusan itu, Hakim Noor Hayati Mat menjatuhkan hukuman setelah terdakwa, Hermanda (27) mengaku bersalah atas tuduhan itu segera setelah dibacakan oleh juru bahasa pengadilan.
Berdasarkan surat dakwaan, pria yang bertindak sebagai asisten tekong itu dituduh menyelundupkan 18 imigran gelap yang juga WNI di Teluk Ramunia, Kota Tinggi, pada 20 Januari.
Dia didakwa berdasarkan Bagian 26A dari Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan dibaca bersama dengan Bagian 34 KUHP yang membawa hukuman penjara maksimum 15 tahun dan dapat dikenakan denda atau keduanya, jika dihukum.
Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia), Johor, Azlan Bohari, sedangkan terdakwa tidak didampingi pengacara.
Noor Hayati memerintahkan agar hukuman terhadap terdakwa yang juga penyandang disabilitas (OKU) itu dimulai sejak ia ditangkap, yakni pada 20 Januari.
Terdakwa menggunakan kaki palsu karena kecelakaan pada tahun 2016.
Media sebelumnya melaporkan insiden di mana kapal yang membawa 27 imigran gelap dilaporkan tenggelam di Teluk Ramunia pada 20 Januari.
Dalam peristiwa itu, delapan korban tewas dan dua di antaranya masih hilang.
Baca Juga: All-New Perodua Alza Berjaya di Malaysia, Produk Digarap di Bawah DNGA
Sebanyak 19 korban lagi berhasil diselamatkan termasuk tersangka yang kemudian ditangkap usai penyidikan.
Berita Terkait
-
Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia
-
Media Malaysia Ikut Soroti Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie
-
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik
-
Beli iPhone 16 Original dan Terpercaya di Blibli
-
UMKM Desa Sumowono Semarang Berkembang Pesat Berkat Program Desa BRILiaN BRI
-
BRI Hadirkan Solusi Pembiayaan UMKM Lewat Desa BRILiaN di Desa Wisata Hendrosari Gresik
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat