Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 16 Juli 2022 | 10:00 WIB
Nindy Ayunda. (Instagram/@nindyayunda)

SuaraBatam.id - Nindy Ayunda dan Dito Mahendra masih belum memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penyekapan mantan sopirnya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (15/7/2022).

Mereka sudah ditetapkan polisi sebagai terlapor dan saksi.

"Dari hasil koordinasi dengan Pak Kanit, Nindy Ayunda dan Dito hari ini mangkir" kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Iptu Niken Lestari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Terkait mangkirnya Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Iptu Niken Lestari masih menunggu proses selanjutnya.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Siapkan Pos Pemeriksaan Hewan Ternak Cegah PMK

"Nanti kita tunggu hingga dua hari ke depan ya terkait prosesnya," ujar Iptu Niken Lestari.

Sebelumnya, AKP Rifaizal Samual, Kanit Krimum Jakarta Selatan telah mengonfirmasi jika Nindy Ayunda dan Dito Mahendra mangkir dalam pemeriksaan.

"Mereka mangkir pemanggilan kedua," kata AKP Rifaizal Samual.

AKP Rifaizal Samual menerangkan informasi ini diterimanya dari pengacara Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra.

"Berdasarkan keterangan dari lawyer yang bersangkutan, menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Seberapa Sering Sebaiknya Lakukan Medical Check Up? Ini Saran Dokter

Kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021. Ia melaporkan Nindy selaku mantan majikan suaminya ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Load More