SuaraBatam.id - Nindy Ayunda dan Dito Mahendra masih belum memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penyekapan mantan sopirnya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (15/7/2022).
Mereka sudah ditetapkan polisi sebagai terlapor dan saksi.
"Dari hasil koordinasi dengan Pak Kanit, Nindy Ayunda dan Dito hari ini mangkir" kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Iptu Niken Lestari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).
Terkait mangkirnya Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Iptu Niken Lestari masih menunggu proses selanjutnya.
"Nanti kita tunggu hingga dua hari ke depan ya terkait prosesnya," ujar Iptu Niken Lestari.
Sebelumnya, AKP Rifaizal Samual, Kanit Krimum Jakarta Selatan telah mengonfirmasi jika Nindy Ayunda dan Dito Mahendra mangkir dalam pemeriksaan.
"Mereka mangkir pemanggilan kedua," kata AKP Rifaizal Samual.
AKP Rifaizal Samual menerangkan informasi ini diterimanya dari pengacara Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra.
"Berdasarkan keterangan dari lawyer yang bersangkutan, menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," ucapnya menjelaskan.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Siapkan Pos Pemeriksaan Hewan Ternak Cegah PMK
Kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021. Ia melaporkan Nindy selaku mantan majikan suaminya ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang
-
Pemeriksaan Hormon Sering Gagal? Kenali Teknologi Multiomics yang Lebih Akurat
-
Jangan Takut MCU! Ini 9 Hal Penting yang Diperiksa dan Artinya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran
-
Mudik Aman Berbagi Harapan, BRI Fasilitasi Ribuan Pemudik Lebaran 2026