SuaraBatam.id - MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari menganggap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Ia akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" kata Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/7/2022).
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
MS Glow adalah merek skincare yang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.
Di bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
Sejak itu, terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow ini diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.
Baca Juga: Dihukum Ganti Rugi Rp37 Miliar, Shandy Istri Juragan 99 Curhat Begini di Instagram
Berita Terkait
-
4 Promo Klinik Kecantikan untuk Pemula & Muslimah, Diskon Akhir Tahun 2025 hingga 50%
-
Na Daehoon Syok Dapat Kado iPhone 17 Pro Max dari Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
-
Jadi Inspirasi, Shandy Purnamasari Tunjuk 2 Anggota Paskibraka Jadi Brand Ambassador
-
Warga Kesulitan Air Bersih, Shandy Purnamasari dan Bidan Wike Bangun Sumur Pertama di Papua Selatan
-
Perjalanan ke Baitullah: Cara Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Apresiasi Karyawan Terbaiknya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar