SuaraBatam.id - Realisasi vaksinasi Covid-19 booster di Kota Batam, Kepulauan Riau baru tercapai 429.307 orang atau 54,38 persen dari total sasaran 789.451 orang.
Ada 360 ribu lebih warga yang belum vaksinasi booster. Sementara itu capaian dosis pertama dan kedua telah tercapai hingga 100 persen.
Sementara saat ini, aturan terbaru perjalanan domestik via pesawat kembali berubah.
Aturan tersebut mengatur keberangkatan yang termaktub dalam SE Menhub No 70 Tahun 2022.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 Juli mendatang. Mengatur soal vaksinasi dan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan via udara.
Namun, pemberlakuan aturan ini belum diketahui persis oleh penumpang.
Misalnya penumpang pesawat di Batam bernama Herlina. Sebagai perantau, ia cukup khawatir akan hal itu.
Bukan karena tidak bisa berangkat pulang ke kampung halaman, melainkan risau tak dapat jatah vaksin lagi.
"Sekarang, kan, Covid-19 udah kayak nggak ada. Orang pun udah gak ada lagi sibuk-sibuk mau vaksin. Kegiatan vaksinasi massal juga sudah jarang di Batam. Takutnya nggak dapat vaksin lagi, " kata dia, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Herlina berharap, pemerintah sampai TNI/Polri kembali mengadakan kegiatan vaksinasi massal. Menurut dia pun masih banyak warga Batam yang belum divaksin dosis lengkap.
"Kayak Apindo dulu masih sering buat kegiatan vaksinasi, sekarang udah nggak ada lagi. Kalau bisa pemerintah memfasilitasi, lah, supaya yang belum vaksin sampai dosis 3 bisa divaksin," pintanya.
Sebagai informasi, Edaran Menhub itu menjelaskan penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.
Namun jika vaksinasi belum lengkap, penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
Berita Terkait
-
Vaksin Campak Apakah Bikin Demam? Kenali Efek Samping dan Cara Mengatasinya
-
Vaksin Campak Apakah Gratis? Ini Ketentuannya
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Vaksin MR, Efek Samping Disebut Wajar dan Sementara
-
Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin
-
Kesadaran Vaksin di Indonesia yang Menurun dan Dampaknya pada Syarat Umroh
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
5 Pilihan Parfum Murah Branded dengan Wangi Tahan Lama untuk Wanita
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026
-
Kecelakaan Kapal, Tim SAR Cari 9 ABK di Perairan Pulau Merapas Bintan
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026