
SuaraBatam.id - Dari hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bintan, Polres Bintan menyebutkan 7 tersangka baru menjalankan bisnis pada Juni 2022.
Selama menjalankan bisnis pengiriman PMI ilegal ini tersangka mendapatkan keuntungan yang besar.
Sebab mereka mematok harga Rp 10-15 juta per orang dari Lombok hingga sampai ke Malaysia. Keuntungan yang diraup mencapai Rp 400 jutaan.
"Jadi dengan berangkatkan 32 PMI itu para tersangka mendapatkan cuan sekitar Rp 300-Rp 400 juta," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melansir Batamnews--jaringan suara.com.
Dari pengakuan para tersangka tersebut maka langkah selanjutnya yang dilakukan kepolisian adalah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Malaysia terkait keberadaan 32 PMI yang diberangkatkan oleh 7 pelaku ke Malaysia.
"Kita koordinasi ke sana untuk melakukan pencarian terhadap PMI yang sudah diberangkatkan," sebutnya.
Akibat kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Kami tidak mentolerir dengan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan kemanusiaan ataupun keamanan jiwa masyarakat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, adapun 7 tersangka TPPO tersebut SN (44), JN (44), dan ST (44) yang ditangkap di Kota Batam. Kemudian 4 tersangka lainnya ditangkap di Bintan yaitu YS (38), SH (41), RM (18), dan FM (20).
"Tiga tersangka yang ditangkap di Kota Batam berdomisili di Kabil, Kecamatan Nongsa. Sementara empat tersangka yang ditangkap di Bintan merupakan warga Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara," ujar Tidar.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk otak pelaku dalam perdagangan orang ini adalah SN. Selain itu SN juga penyedia boat pancung yang digunakan untuk memberangkatkan para PMI melalui pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam ke Malaysia.
Sementara itu JN dan ST berperan sebagai penjemput dan pengantar di daratan atau tekong darat di Kota Batam. Dimulai dari menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, mengantarkan ke Pelabuhan Telaga Punggur dan menyeberangkan dengan speedboat reguler ke Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Kemudian tersangka YS berperan sebagai penjemput dari Pelabuhan Bulang Linggi hingga mengantarkananya ke penampungan sementara di kos-kosan yang berada di Tanjunguban, Bintan.
Lalu dua tersangka yaitu SH dan RM berperan sebagai tekong darat juga. Mereka berdua yang menyediakan mobil serta menjemput dan mengantarkan para PMI dari kos-kosan penampungan Tanjunguban ke pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah. Sedangkan yang berperan sebagai tekong laut adalah FM, dia yang mengemudikan boat pancung dan memberangkatkan PMI dari Desa Teluk Sasah ke Malaysia.
"Dari 7 pelaku itu 3 diantaranya mempunyai hubungan keluarga yaitu ayah dan anak. Yaitu SH itu ayahnya dan kedua anaknya FM dan RM. Mereka bertiga berperan sebagai tekong darat dan tekong laut di Bintan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
KEK Galang Batang Bidik Investasi Raksasa, Keamanan Jadi Kunci Gaet Investor
-
Pengakuan Rahayu Saraswati, Pakai Privilege Keponakan Prabowo Lawan Mafia TPPO 'Iblis'
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
-
Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan
-
Tragis! Keluarga Korban TPPO Buta Total Soal Keberangkatan: Kok Bisa?
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
Terkini
-
Kakek di Batam Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
-
6 Alasan Kenapa Blibli Layak Disebut Online Shop Terbaik untuk Belanja Online
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif