SuaraBatam.id - Dari hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bintan, Polres Bintan menyebutkan 7 tersangka baru menjalankan bisnis pada Juni 2022.
Selama menjalankan bisnis pengiriman PMI ilegal ini tersangka mendapatkan keuntungan yang besar.
Sebab mereka mematok harga Rp 10-15 juta per orang dari Lombok hingga sampai ke Malaysia. Keuntungan yang diraup mencapai Rp 400 jutaan.
"Jadi dengan berangkatkan 32 PMI itu para tersangka mendapatkan cuan sekitar Rp 300-Rp 400 juta," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melansir Batamnews--jaringan suara.com.
Dari pengakuan para tersangka tersebut maka langkah selanjutnya yang dilakukan kepolisian adalah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Malaysia terkait keberadaan 32 PMI yang diberangkatkan oleh 7 pelaku ke Malaysia.
"Kita koordinasi ke sana untuk melakukan pencarian terhadap PMI yang sudah diberangkatkan," sebutnya.
Akibat kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Kami tidak mentolerir dengan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan kemanusiaan ataupun keamanan jiwa masyarakat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, adapun 7 tersangka TPPO tersebut SN (44), JN (44), dan ST (44) yang ditangkap di Kota Batam. Kemudian 4 tersangka lainnya ditangkap di Bintan yaitu YS (38), SH (41), RM (18), dan FM (20).
"Tiga tersangka yang ditangkap di Kota Batam berdomisili di Kabil, Kecamatan Nongsa. Sementara empat tersangka yang ditangkap di Bintan merupakan warga Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara," ujar Tidar.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk otak pelaku dalam perdagangan orang ini adalah SN. Selain itu SN juga penyedia boat pancung yang digunakan untuk memberangkatkan para PMI melalui pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam ke Malaysia.
Sementara itu JN dan ST berperan sebagai penjemput dan pengantar di daratan atau tekong darat di Kota Batam. Dimulai dari menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, mengantarkan ke Pelabuhan Telaga Punggur dan menyeberangkan dengan speedboat reguler ke Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Kemudian tersangka YS berperan sebagai penjemput dari Pelabuhan Bulang Linggi hingga mengantarkananya ke penampungan sementara di kos-kosan yang berada di Tanjunguban, Bintan.
Lalu dua tersangka yaitu SH dan RM berperan sebagai tekong darat juga. Mereka berdua yang menyediakan mobil serta menjemput dan mengantarkan para PMI dari kos-kosan penampungan Tanjunguban ke pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah. Sedangkan yang berperan sebagai tekong laut adalah FM, dia yang mengemudikan boat pancung dan memberangkatkan PMI dari Desa Teluk Sasah ke Malaysia.
"Dari 7 pelaku itu 3 diantaranya mempunyai hubungan keluarga yaitu ayah dan anak. Yaitu SH itu ayahnya dan kedua anaknya FM dan RM. Mereka bertiga berperan sebagai tekong darat dan tekong laut di Bintan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Revisit Lagoi Bay Bintan: Menyapa Wajah Baru Setelah 6 Tahun
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas