Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 05 Juli 2022 | 17:57 WIB
Boat atau perahu yang digunakan untuk menyelundupkan PMI ilegal dari Bintan ke Malaysia. (Foto: Ari/batamnews)

SuaraBatam.id - Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah utara Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Polisi menangkap tujuh pelaku dan mengamankan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diseludupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Dikatahui, para pelaku ini berasal dari luar daerah dan juga ada yang dari Bintan.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan para pelaku diduga kuat melakukan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Bintan ke Malaysia.

Mulai dari perekrutan sampai dengan pemberangkatan melalui jalur ilegal.

"PMI ini dari Lombok. Lalu ditampung di Kota Batam kemudian diseberangkan ke Bintan dan selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Taluk, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam," ujar Tidar di Aula Sarja Arya Racana, Polres Bintan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Calon TKI Ilegal ke Malaydia, Mereka dari Lombok

Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Beberapa diantaranya ditangkap di Kota Batam, Tanjungpinang dan Bintan.

Mereka juga memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai penjemput di Batam. Kemudian ada pemilik kapal dan juga peran di penampungan.

"Untuk PMI yang jadi korban ada 16 orang. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Para PMI itu akan diserahkan ke BP2MI Tanjungpinang," jelasnya.

Ditanya apakah para pelaku merupakan sindikat kasus TPPO sebelumnya.

Tidar mengaku belum dapat memastikannya. Karena kasus sebelumnya itu semua masuknya dari Kota Batam.

Baca Juga: Korban Tenggelam Kapal Terbalik di Perairan Bintan Ditemukan Tewas

Namun pola yang dilakukan saat ini ada sedikit perbedaan. Mereka sekarang terpecah-pecah atau dari berbagai daerah.

"Sekarang sedang kita kembangkan. Untuk lebih jelas besok kita eksposes kasusnya," ucapnya.

Load More