Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 06 Juli 2022 | 12:47 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster, kriteria orang tidak boleh vaksin booster (Freepik)

SuaraBatam.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan pemerintah segera memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Kata dia, langkah tersebut sebagaimana adanya arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

"Yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19. Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), melansir dari wartaekonomi--jarigan suara.com.

Baca Juga: Profesor UI Nilai Pemerintah Sudah Tepat Perluas Cakupan Vaksin Booster

Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, lanjut Adita, akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Kemenhub juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," tutupnya.

Baca Juga: Hits Health: Masuk Kantor dan Mal Harus Vaksin Booster, Kulit Tergores Berakhir Mengenaskan

Load More