SuaraBatam.id - Kabupaten Natuna resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP).
Program ini sebagai upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan.
Melansir wartaekonomi, acara penyerahan Perda Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 secara simbolis dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Juni 2022 kemarin.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diundangkan pada 26 April lalu, terdiri dari 31 Bab dan 172 Pasal.
Pada Bab XVIII, Pasal 132 sampai dengan Pasal 135 mengatur secara khusus mengenai Program Sekolah Penggerak.
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, Warsita menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Bupati Natuna beserta perangkat daerah lainnya terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Natuna.
“Atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Natuna atas dukungannya dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Semoga dengan dukungan ini transformasi pendidikan di Natuna dapat segera terwujud,” ujar Warsita, di Kantor BPMP Provinsi Kepulauan Riau, mengutip sebagaimana dalam rilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jumat, (1/7/2022).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Natuna, maka perlu pengaturan untuk menjadi acuan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Natuna.
“Perda sudah saya tandatangani, dan sudah berlaku sejak diundangkan,” ungkap Wan Siswandi seraya menambahkan Perda yang memayungi penyelenggaraan pendidikan itu lahir berdasarkan kesepakatan Pemkab Natuna dan DPRD yang disahkan melalui rapat paripurna.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Indra Joni menjelaskan ada empat pasal berkaitan langsung dengan PSP, di mana salah satunya (Pasal 134) menyebutkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSP di Kabupaten Natuna.
Baca Juga: Kabupaten Natuna Terbitkan Perda Program Sekolah Penggerak
“Penyelenggaraan PSP dilaksanakan mulai dari sosialisasi, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan monitoring dan evaluasi. “Natuna memiliki 1 PAUD, 4 SD, dan 2 SMP sebagai pelaksana PSP untuk angkatan 2, ditambah 1 SMA yang berada di bawah kewenangan provinsi. Sedangkan untuk angkatan 3 masih dalam proses untuk pleno kelulusan,” terangnya.
Indra menambahkan bahwasanya Kabupaten Natuna telah ditetapkan Kemendikbudristek sebagai salah satu kabupaten pelaksana program sekolah penggerak angkatan 2 untuk tahun ajaran 2022/2023 dengan ditindaklanjuti adanya penandantanganan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan PSP antara Bupati dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 31 Agustus tahun 2021.
Sebagai informasi, Perda penyelenggaraan pendidikan yang baru saja ditetapkan itu, tidak saja mencakup program sekolah penggerak sebagai bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar, namun terdapat juga pasal-pasal yang mengatur tentang Program Pendidikan Guru Penggerak, Asesmen Nasional, dan lainnya.
Disamping itu, komitmen Pemkab Natuna dalam penyelenggaraan PSP yang ditunjukkan dalam regulasi setingkat Perda turut didukung dengan perencanaan dan anggaran daerah.
Mengakhiri pertemuan, Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada Bupati Natuna yang disaksikan pula oleh Kadisdikbud, Indra Joni, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Umar Wirahadikusuma, Kepala Bidang PAUD PNF, Defrizal., dan Kepala Seksi Pembinaan GTK PAUD Dikmas, Budiman, Kepala Barenlitbangda, Mustofa., dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Barenlitbangda, Emil Lismana.
Berita Terkait
-
Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian Tewas
-
Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Ahli Mesin Disuruh Pulang Buka Bengkel Tapi Keburu Tewas
-
Rendi Apriyanto Jadi Tentara Bayaran Rusia Tergiur Gaji Rp600 Juta, Mau Umrohkan Orangtua
-
Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan
-
WNI Tentara Bayaran Rusia Asal Natuna Tewas Dibom Drone Ukraina
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM
-
Diduga Habisi Nyawa Karyawati di Batam, Tetangga Kos Ditembak
-
Pria Tetangga Kos Diduga Terlibat Kematian Karyawati di Batam, Motif Masih Misteri
-
Bau Tak Sedap dari Kamar Kos, Berujung Penemuan Jasad Karyawati di Batam
-
Buyback Saham BRI Berlanjut, Fundamental Tetap Solid