SuaraBatam.id - Kasus Doni Salmanan segera naik ke persidangan setelah berkas penyidikan lengkap.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan (DS) sudah lengkap atau P-21.
Melansir wartaekonomi--jaringan suara.com, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar tim penyidik dari Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
Doni Salmanan merupakan tersangka terkait dengan kasus aplikasi investasi Quotex. Ia dijerat terkait dengan sangkaan penyebaran kabar bohong dan dinilai menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Kasus Doni ditangani tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber). Doni Salmanan dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.
Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010. Atas sangkaan tersebut Doni Salmanan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Kasus tersebut, selanjutnya menunggu kejaksaan untuk berlanjutkan ke pengadilan. Ketut menambahkan, setelah berkas perkara P-21 tim jaksa peneliti akan menyusun dakwaan.
“Setelah P-21, jaksa penuntut umum, menunggu tim penyidikan dari Bareskrim Polri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan menentukan apakah kasus tersebut, dapat dilimpahkan ke pengadilan,” terang Ketut, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Korban 25 Ribu Orang Kasus Qoutex, Tersangkanya Cuma Doni Salmanan
Berita Terkait
-
Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan
-
Nelangsa Korban Usai Tahu Doni Salmanan Bebas: Ekonomi Kita Hancur, Dia Masih Kaya
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Doni Salmanan Tetap Kaya usai Bebas dari Penjara, Ini Buktinya
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri