
SuaraBatam.id - Kasus Doni Salmanan segera naik ke persidangan setelah berkas penyidikan lengkap.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan (DS) sudah lengkap atau P-21.
Melansir wartaekonomi--jaringan suara.com, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar tim penyidik dari Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
Doni Salmanan merupakan tersangka terkait dengan kasus aplikasi investasi Quotex. Ia dijerat terkait dengan sangkaan penyebaran kabar bohong dan dinilai menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Baca Juga: Korban 25 Ribu Orang Kasus Qoutex, Tersangkanya Cuma Doni Salmanan
Kasus Doni ditangani tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber). Doni Salmanan dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.
Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010. Atas sangkaan tersebut Doni Salmanan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Kasus tersebut, selanjutnya menunggu kejaksaan untuk berlanjutkan ke pengadilan. Ketut menambahkan, setelah berkas perkara P-21 tim jaksa peneliti akan menyusun dakwaan.
“Setelah P-21, jaksa penuntut umum, menunggu tim penyidikan dari Bareskrim Polri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan menentukan apakah kasus tersebut, dapat dilimpahkan ke pengadilan,” terang Ketut, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Polri Segera Serahkan Tersangka Penipuan Investasi Qoutex Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Jokowi Disidang, Dituntut Ratusan Triliun
-
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
-
Maling HP Nekat Kabur saat Divonis Hakim, Pelarian Hendra Sia-sia Meski Sudah Ngumpet di Rumah Warga
-
Divonis Bersalah Kasus Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Dkk Cuma Disuruh Minfa Maaf ke Publik
-
Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Daftar Juara Liga 1: Pulau Jawa Menguasai, Kalimantan Kapan Pecah Telur?
-
5 Rekomendasi Motor Matic Bekas Rp4 Jutaan, Bandel Gak Asal-asalan!
-
Harga Emas Antam Menguat Hari Ini, Tembus Rp1,93 Juta per Gram
-
Persib Juara Liga 1 2024/2025: Pangeran Biru Masih Urutan Nomor 2
-
Indonesia Siap Sikut China Jadi Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan