
SuaraBatam.id - Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) kedapatan melawan aru saat di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Tak terima dihentikan petugas, ia diduga menganiaya seorang polisi berinisial RN.
Akibat perbuatannya itu pelaku kemudian langsung ditangkap oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Kamis, menjelaskan kronologisnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB berawal saat anggota polisi lalu lintas melihat HFR saat melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Melawan Arus, Mahasiswi Ngamuk Pukuli Polisi dan Coba Rebut Senjata Api
"Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Ahsanul.
Ahsanul menambahkan, bahwa pelaku sempat menabrak petugas kepolisian saat kendaraannya diberhentikan. Tak hanya itu, pelaku juga memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian.
"Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," ujar Ahsanul.
Bahkan pelaku juga berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.
Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.
Ahsanul belum merinci, nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu. [antara]
Berita Terkait
-
Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Buntut Meme Prabowo-Jokowi
-
Tak Cukup Ditangguhkan: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Harus Dihentikan
-
Waketum Golkar Dukung Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi ITB: Sesuai Semangat Demokrasi
-
Alasan Bareskrim Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Ada Iktikad Mohon Maaf
-
Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Siap Bina
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Seharga Motor 150 cc, Murah dan Irit Mulai Rp25 Jutaan
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda