Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Juni 2022 | 17:00 WIB
Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) kedapatan melawan aru saat di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. {antara]

SuaraBatam.id - Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) kedapatan melawan aru saat di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Tak terima dihentikan petugas, ia diduga menganiaya seorang polisi berinisial RN.

Akibat perbuatannya itu pelaku kemudian langsung ditangkap oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Kamis, menjelaskan kronologisnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB berawal saat anggota polisi lalu lintas melihat HFR saat melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Melawan Arus, Mahasiswi Ngamuk Pukuli Polisi dan Coba Rebut Senjata Api

"Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Ahsanul.

Ahsanul menambahkan, bahwa pelaku sempat menabrak petugas kepolisian saat kendaraannya diberhentikan. Tak hanya itu, pelaku juga memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian.

"Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," ujar Ahsanul.

Bahkan pelaku juga berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Menggigit dan Berusaha Merebut Senjata Polisi Lantaran Tak Terima Ditegur saat Melanggar Lalu Lintas

"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.

Ahsanul belum merinci, nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu. [antara]

Load More