
SuaraBatam.id - Pulau Nicoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh pemerintah pusat untuk melindungi ekosistem di perairan tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Rabu mengatakan pihaknya mengusulkan tiga daerah pesisir di wilayah itu ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai kawasan konservasi, namun tahun ini baru terealisasi di Bintan.
Dua daerah lainnya, yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi yakni Natuna dan Lingga, ujarnya.
"Kami melibatkan ahli dan peneliti dari Institut Teknologi Bandung untuk melakukan penelitian di Perairan Kepri, namun dari tiga daerah yang diusulkan, hanya Bintan yang direalisasikan. Sementara Lingga dan Natuna belum direalisasikan," katanya.
Baca Juga: Kepala Puskesmas di Bintan Dituntut Penjara 3 Tahun Atas Dugaan Korupsi Insentif Tenaga Kesehatan
Menurut dia, penetapan kawasan konservasi merupakan kebijakan yang penting dalam menjaga ekosistem di laut dari kegiatan industri maupun lainnya yang berpotensi merusak terumbu karang, dan tempat perkembangbiakan ikan. Di dalam kawasan konservasi ikan, boleh dibangun resort atau hotel.
Nelayan juga dapat menangkap ikan di kawasan konservasi, namun menggunakan alat tangkap ikan yang tidak merusak terumbu karang, mengganggu aliran penyu dan menghambat perkembangbiakan ikan.
"Boleh berusaha di dalam kawasan konservasi namun harus menjaga kelestarian laut. Di berbagai daerah justru bisnis pariwisata berkembang pesat di dalam kawasan konservasi," ujarnya.
Arif mengemukakan Kepri memiliki lautan yang luas, bahkan mencapai 96 persen dibanding daratan. Untuk menjaga perairan yang luas tersebut, tidak mudah. Penetapan kawasan konservasi di daerah pesisir merupakan salah satu solusi untuk menjaga perairan di Kepri dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu perkembangbiakan habitat laut.
"Ini adalah salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk melestarikan keanekaragaman hayati di Perairan Kepri, yang memiliki posisi strategis," katanya.
Baca Juga: Balap Sepeda Internasional Tour de Bintan Kembali Digelar Oktober 2022, Dubes Singapura Apresiasi
Ia mengungkapkan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui beberapa tahapan, dimulai dari usulan pemerintah pusat atau daerah maupun usulan orang.
Dari usulan itu, kemudian pihak kementerian atau gubernur terkait membentuk kelompok kerja, yang bertugas menyusun dokumen awal dan dokumen final dengan jangka waktu penyusunan paling lama 12 bulan setelah pokja ditetapkan.
Setelah itu, tim melakukan survei terhadap sebaran habitat, biota, potensi ancaman terhadap target konservasi kondisi status pemanfaatan sumber daya, pemetaan pemangku kepentingan, keberadaan potensi situs budaya tradisional
keterwakilan, keterulangan, dan konektivitas habitat penting.
"Survei sebagai upaya pengumpulan data dan informasi, yang kemudian dilanjutkan dengan konsultasi teknis dan konsultasi publik sebelum usulan tersebut direalisasikan. Jadi cukup panjang rentang waktu untuk menetapkan suatu kawasan pesisir itu sebagai kawasan konservasi," tuturnya.
"Sudah kita usahakan perbaiki, tapi tidak ada jalan keluar maka kita lakukan revitalisasi. Bukannya kita ingin merubah tujuan niat awal merubah itu tidak. Tapi karena ini ada kebocoran dan usia bangunan yang sudah waktunya untuk di revitalisasi, maka nya kita lakukan itu," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Tawarkan Pemandangan Pantai yang Memukau, Bintan Exotica Resort by Warining Hospitality Hadir di Pulau Bintan
-
Dukung Lomba Lari Bintan Marathon 2024, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 300 Juta
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Gara-gara Jelita Jeje Kerap Pamer Barang Mewah, Suami Kini Diselidiki KPK
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!