SuaraBatam.id - Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 100 juta.
Melansir Batamnews, tuntutan dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2020-2021 kembali digelar, Senin (27/6/2022) siang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang yang mengadili perkara menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan. Membayarkan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," kata
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi.
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti terhadap kerugian negara kepada terdakwa senilai Rp 357.850.858
"Jika tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa dapat disita untuk membayar uang pengganti. Apabila sebulan setelah perkara inkracht dan tidak dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," tambah Fajrian.
Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Zailendra menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.
Modus dalam kasus ini, Zailendra telah melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Soal Kasus Stunting di Seyegan, Puskesmas: Terjadi Penurunan 3 Persen di 2021
Untuk anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.
Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggung jawabkan sekitar Rp 332 juta saja. Sedangkan untuk sisanya, telah di-mark up dan bisa tidak dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Dittipidkor Bareskrim Polri Periksa Brigjen Hendra Kurnaiwan Terkait Jet Pribadi
-
Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Kejari Lombok Tengah Tahan Direktur RSUD Praya Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
-
Kejagung Periksa Direktur PT Kerismas Witikco Makmur Terkait Kasus Impor Baja
-
Kejagung Periksa Manajer Akuntansi Waskita Sony Suseno Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon