SuaraBatam.id - Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 100 juta.
Melansir Batamnews, tuntutan dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2020-2021 kembali digelar, Senin (27/6/2022) siang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang yang mengadili perkara menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan. Membayarkan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," kata
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi.
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti terhadap kerugian negara kepada terdakwa senilai Rp 357.850.858
"Jika tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa dapat disita untuk membayar uang pengganti. Apabila sebulan setelah perkara inkracht dan tidak dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," tambah Fajrian.
Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Zailendra menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.
Modus dalam kasus ini, Zailendra telah melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Soal Kasus Stunting di Seyegan, Puskesmas: Terjadi Penurunan 3 Persen di 2021
Untuk anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.
Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggung jawabkan sekitar Rp 332 juta saja. Sedangkan untuk sisanya, telah di-mark up dan bisa tidak dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Dittipidkor Bareskrim Polri Periksa Brigjen Hendra Kurnaiwan Terkait Jet Pribadi
-
Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Kejari Lombok Tengah Tahan Direktur RSUD Praya Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
-
Kejagung Periksa Direktur PT Kerismas Witikco Makmur Terkait Kasus Impor Baja
-
Kejagung Periksa Manajer Akuntansi Waskita Sony Suseno Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara