SuaraBatam.id - Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 100 juta.
Melansir Batamnews, tuntutan dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2020-2021 kembali digelar, Senin (27/6/2022) siang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang yang mengadili perkara menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan. Membayarkan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," kata
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi.
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti terhadap kerugian negara kepada terdakwa senilai Rp 357.850.858
"Jika tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa dapat disita untuk membayar uang pengganti. Apabila sebulan setelah perkara inkracht dan tidak dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," tambah Fajrian.
Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Zailendra menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.
Modus dalam kasus ini, Zailendra telah melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Soal Kasus Stunting di Seyegan, Puskesmas: Terjadi Penurunan 3 Persen di 2021
Untuk anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.
Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggung jawabkan sekitar Rp 332 juta saja. Sedangkan untuk sisanya, telah di-mark up dan bisa tidak dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Dittipidkor Bareskrim Polri Periksa Brigjen Hendra Kurnaiwan Terkait Jet Pribadi
-
Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Kejari Lombok Tengah Tahan Direktur RSUD Praya Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
-
Kejagung Periksa Direktur PT Kerismas Witikco Makmur Terkait Kasus Impor Baja
-
Kejagung Periksa Manajer Akuntansi Waskita Sony Suseno Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah