SuaraBatam.id - Rekan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell divonis penjara 20 tahun pada 28 Juni 2022. Mantan sosialita Inggris itu bekerja sama dengan Jeffrey Epstein dalam kasus perdagangan anak bawah umur di New York.
Jeffrey Epstein seorang terpidana sex ditangkap oleh otoritas federal pada Juli 2019 dan dia bunuh diri di penjara federal New York City setelah satu bulan dia ditangkap.
Melansir Hops.id, Ghislaine Maxwell, teman dan pacarnya juga terlibat dalam perdagangan anak dibawah umur.
Jaksa akan menghukum Ghislaine Maxwell selama 30 hingga 55 tahun tapi pengacara Maxwell meminta keringanan hukuman agar Ghislaine Maxwell dipenjara selama 20 tahun.
Jaksa federal New York telah memvonis Ghislaine Maxwell atas perdagangan anak dibawah umur, seks ilegal, dan dua tuduhan konspirasi pada bulan 29 desember 2019 atas 6 dakwaan yang telah dilakukannya.
Jaksa bahkan memutuskan selama 6 hari untuk menghukumnya. Hakim distrik AS, Alison J Nathan juga telah menjatuhkan denda U$750.000 kepada Maxwell.
Ghislaine Maxwell dibawa ke ruang sidang dengan borgol kaki dan menjalani persidangan selama 3 jam.
Dia terlihat gelisah karena berulang kali menyentuh rambut dan menyelipkan rambutnya ke belakang telinga, dan menggaruk lehernya.
Namun Ghislaine Maxwell tidak meminta maaf atas tindakannya tapi ketika dia berbicara di podium dan mengatakan dia berempati dengan korban yang terlibat dalam kasus perdagangan anak.
Baca Juga: 149 Buruh Migran Indonesia Meninggal Dunia di Penjara Malaysia, DPR Minta Usut Dugaan Penyiksaan
Dan dia juga mengakui bahwa dia pantas dihukum karena telah membantu Jeffrey Epstein untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Saya akan tetap berbuat baik terlepas dari hubungan saya dengan Epstein dan kasus seperti ini telah mencemarkan nama baik saya," Ghislaine Maxwell dikutip Hops.id dari The Guardian.
Berita Terkait
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
-
Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant