SuaraBatam.id - Rekan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell divonis penjara 20 tahun pada 28 Juni 2022. Mantan sosialita Inggris itu bekerja sama dengan Jeffrey Epstein dalam kasus perdagangan anak bawah umur di New York.
Jeffrey Epstein seorang terpidana sex ditangkap oleh otoritas federal pada Juli 2019 dan dia bunuh diri di penjara federal New York City setelah satu bulan dia ditangkap.
Melansir Hops.id, Ghislaine Maxwell, teman dan pacarnya juga terlibat dalam perdagangan anak dibawah umur.
Jaksa akan menghukum Ghislaine Maxwell selama 30 hingga 55 tahun tapi pengacara Maxwell meminta keringanan hukuman agar Ghislaine Maxwell dipenjara selama 20 tahun.
Jaksa federal New York telah memvonis Ghislaine Maxwell atas perdagangan anak dibawah umur, seks ilegal, dan dua tuduhan konspirasi pada bulan 29 desember 2019 atas 6 dakwaan yang telah dilakukannya.
Jaksa bahkan memutuskan selama 6 hari untuk menghukumnya. Hakim distrik AS, Alison J Nathan juga telah menjatuhkan denda U$750.000 kepada Maxwell.
Ghislaine Maxwell dibawa ke ruang sidang dengan borgol kaki dan menjalani persidangan selama 3 jam.
Dia terlihat gelisah karena berulang kali menyentuh rambut dan menyelipkan rambutnya ke belakang telinga, dan menggaruk lehernya.
Namun Ghislaine Maxwell tidak meminta maaf atas tindakannya tapi ketika dia berbicara di podium dan mengatakan dia berempati dengan korban yang terlibat dalam kasus perdagangan anak.
Baca Juga: 149 Buruh Migran Indonesia Meninggal Dunia di Penjara Malaysia, DPR Minta Usut Dugaan Penyiksaan
Dan dia juga mengakui bahwa dia pantas dihukum karena telah membantu Jeffrey Epstein untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Saya akan tetap berbuat baik terlepas dari hubungan saya dengan Epstein dan kasus seperti ini telah mencemarkan nama baik saya," Ghislaine Maxwell dikutip Hops.id dari The Guardian.
Berita Terkait
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Jonathan Frizzy Resmi Keluar Penjara Hari Ini Lewat Cuti Bersyarat
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar