SuaraBatam.id - Rekan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell divonis penjara 20 tahun pada 28 Juni 2022. Mantan sosialita Inggris itu bekerja sama dengan Jeffrey Epstein dalam kasus perdagangan anak bawah umur di New York.
Jeffrey Epstein seorang terpidana sex ditangkap oleh otoritas federal pada Juli 2019 dan dia bunuh diri di penjara federal New York City setelah satu bulan dia ditangkap.
Melansir Hops.id, Ghislaine Maxwell, teman dan pacarnya juga terlibat dalam perdagangan anak dibawah umur.
Jaksa akan menghukum Ghislaine Maxwell selama 30 hingga 55 tahun tapi pengacara Maxwell meminta keringanan hukuman agar Ghislaine Maxwell dipenjara selama 20 tahun.
Baca Juga: 149 Buruh Migran Indonesia Meninggal Dunia di Penjara Malaysia, DPR Minta Usut Dugaan Penyiksaan
Jaksa federal New York telah memvonis Ghislaine Maxwell atas perdagangan anak dibawah umur, seks ilegal, dan dua tuduhan konspirasi pada bulan 29 desember 2019 atas 6 dakwaan yang telah dilakukannya.
Jaksa bahkan memutuskan selama 6 hari untuk menghukumnya. Hakim distrik AS, Alison J Nathan juga telah menjatuhkan denda U$750.000 kepada Maxwell.
Ghislaine Maxwell dibawa ke ruang sidang dengan borgol kaki dan menjalani persidangan selama 3 jam.
Dia terlihat gelisah karena berulang kali menyentuh rambut dan menyelipkan rambutnya ke belakang telinga, dan menggaruk lehernya.
Namun Ghislaine Maxwell tidak meminta maaf atas tindakannya tapi ketika dia berbicara di podium dan mengatakan dia berempati dengan korban yang terlibat dalam kasus perdagangan anak.
Baca Juga: Usai Divonis 4 Tahun, Adam Deni Peluk Ibunya: Sudah Ma, Nggak Apa-Apa
Dan dia juga mengakui bahwa dia pantas dihukum karena telah membantu Jeffrey Epstein untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Saya akan tetap berbuat baik terlepas dari hubungan saya dengan Epstein dan kasus seperti ini telah mencemarkan nama baik saya," Ghislaine Maxwell dikutip Hops.id dari The Guardian.
Berita Terkait
-
Guantanamo Jadi Penjara Migran, Trump Kirim 2 Penerbangan Akhir Pekan Ini
-
Eks Pimpinan KPK Syarif: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Tak Sesuai Peraturan MA
-
Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia
-
Yusril Soal Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo, Berpeluang Gagal Diadili di Kasus Bom Bali?
-
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI