SuaraBatam.id - Sejumlah pengecer Minyak Goreng (Migor) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau telah menerapkan syarat untuk membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi melalui scan QR Code dan membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Salah satu pengecer Minyak Goreng (Migor) curah di Jalan Jahan II Perumahan Sari Indah, Tanjungpinang, Selly Chen mengatakan sudah sejak tiga hari lalu, pihaknya menerapkan syarat wajib membawa fotocopy KTP untuk membeli minyak goreng curah.
"Gunakan aplikasi PeduliLindungi bisa, tapi bisa juga membawa fotocopy KTP. Selain itu, pembelian minyak juga dibatasi hanya 10 liter per hari untuk satu orang," ujar Selly saat ditemui, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, kata Selly, apabila masyarakat membawa dua fotocopy KTP yang berbeda namun masih dalam satu keluarga, pihaknya tetap melayani pembelian.
Sebagai pengecer, lanjut Selly, dirinya hanya mendapatkan kuota dari distributor sebanyak 20 jerigen kemasan 20 liter yang diterima setiap 4 hari sekali pengiriman. Karena minyak itu sangat diminati oleh warga kuota sebanyak 400 liter itu pun habis terjual dalam kurun waktu 4 hari.
"Penjualan minyak goreng di sini, hanya tiga hari ini sudah habis. Karena yang beli itu rata-rata penjual gorengan," ujarnya.
Dalam 1 liter, Selly mengaku bisa meraup untung sebesar Rp 1.000 dari hasil penjualan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Dari agen saya dapat satu liter itu 1.000," ujarnya.
Dilokasi, salah satu pembeli, Fatimah warga Kampung Jawa, Tanjungpinang Barat ini mengatakan meskipun menyusahkan masyarakat karena hanya untuk membeli minyak goreng harus membawa fotocopy KTP, dirinya mengaku terpaksa mengikuti aturan karena kebutuhan sehari-hari.
"Minyak goreng ini kan kebutuhan, sebelumnya sempat kesulitan untuk mendapatkan. Jadi sekarang kalau harus bawa fotocopy KTP, yang mau tidak mau," ujarnya.
Sementara itu, pihak distributor PT Isyana Ritel Indonesia, Herlan menyebutkan penggunaan KTP awalnya hanya untuk 2 liter namun sejak ada aturan baru kuota masing-masing pemilik KTP mendapat jatah 10 liter per hari.
"Nanti pembeli bawa fotocopy KTP ke pengecer dan ditinggal," katanya.
Kata Herlan, pihaknya sudah mengantar minyak goreng curah ke toko-toko sejak satu bulan belakang dengan HET yang sudah ditetapkan, untuk harga 1 jerigen kemasan Rp 252 ribu.
"Distributor sekarang mengantar ke toko-toko saja, kalau ke pasar belum," pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Promo Superindo Hari Ini: 8 Desember 2025 Diskon Akhir Tahun Minyak Goreng Hingga Popok
-
Kementan Disorot Usai Rincian Bantuan Bencana Viral, Harga Beras Rp60 Ribu/Kg Dinilai Janggal
-
Promo Superindo Hari Ini 4 Desember 2025, Minyak Goreng Murah hingga Bundling Frozen Food
-
Minyak Goreng 2 Liter di Alfamart Turun Harga, Cek Daftar Lengkapnya karena Hari ini Terakhir!
-
Promo Superindo 1 Desember 2025: Diskon Gajian hingga Minyak Goreng Super Murah
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam