
SuaraBatam.id - Pemerintah menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah sejak Senin (27/6/2022).
Calon pembeli minyak goreng curah dengan pembelian maksimal 10 kilogram, juga dapat membeli dengan menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Walau demikian, aturan baru ini tampaknya masih belum dapat terealisasi penuh di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Distributor minyak goreng curah di Batam, Nitrogenius Putra menyebut hingga saat ini Pemerintah Daerah belum melakukan sosialisasi.
Baca Juga: Simak Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di Sumsel
Begitu juga dari pihak pabrik yang masih belum memberikan pernyataan terbaru terkait sistem pembelian minyak curah.
"Masih beli cash sampai saat ini. Belum ada arahan baru kalau pembeli wajib pakai aplikasi atau KTP," terangnya saat ditemui, Selasa (28/6/2022).
Terkait harga jual, ia mengaku masih mengikuti anjuran pemerintah sesuai HET, dengan harga Rp14 ribu per liter, atau Rp 15.500 per kilogram.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan resmi untuk pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK atau Pedulingdungi.
Pihaknya bahkan mengakui belum menerima surat edaran dari aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Untuk surat edaran belum kami terima, kami masih menunggu suratnya dari pusat," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/6/2022).
Apabila sudah menerima surat edaran, pihaknya mengaku akan segera melakukan sosialisasi kepada para distributor hingga warga.
Gustian menyebutkan bahwa untuk harga jual minyak goreng curah di Batam saat ini masih sesuai dengan surat Surat Edaran (SE) Walikota Batam nomor 21/Disperindag/III/2022.
"Jika sudah ada maka akan disesuaikan dengan aturan yang kami terima. Untuk minyak goreng curah saat ini per liter Rp 14 ribu, dan per kilogram Rp15.500," lanjutnya.
Kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP ini, diakui sangat membingungkan oleh Romauli, salah satu warga Batam Center yang ditemui di Pasar Mega Lagenda Batam Center.
Sebagai ibu rumah tangga, Romauli mengaku hal ini sangat membigungkan dan hanya akan membuat suatu masalah baru lagi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?
-
Harga Minyak Goreng Minyakita Turun, Cek Daftar Harga Kebutuhan Pokok dari Kemendag
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
-
Minyak Goreng Bekas Jadi Bahan Bakar Pesawat? Inovasi Spanyol Guncang Industri Penerbangan
-
Citra Kebun Wisata, Lokasi Piknik di Tengah Padatnya Kota Batam
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!