SuaraBatam.id - Pemerintah menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah sejak Senin (27/6/2022).
Calon pembeli minyak goreng curah dengan pembelian maksimal 10 kilogram, juga dapat membeli dengan menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Walau demikian, aturan baru ini tampaknya masih belum dapat terealisasi penuh di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Distributor minyak goreng curah di Batam, Nitrogenius Putra menyebut hingga saat ini Pemerintah Daerah belum melakukan sosialisasi.
Begitu juga dari pihak pabrik yang masih belum memberikan pernyataan terbaru terkait sistem pembelian minyak curah.
"Masih beli cash sampai saat ini. Belum ada arahan baru kalau pembeli wajib pakai aplikasi atau KTP," terangnya saat ditemui, Selasa (28/6/2022).
Terkait harga jual, ia mengaku masih mengikuti anjuran pemerintah sesuai HET, dengan harga Rp14 ribu per liter, atau Rp 15.500 per kilogram.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan resmi untuk pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK atau Pedulingdungi.
Pihaknya bahkan mengakui belum menerima surat edaran dari aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Simak Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di Sumsel
"Untuk surat edaran belum kami terima, kami masih menunggu suratnya dari pusat," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/6/2022).
Apabila sudah menerima surat edaran, pihaknya mengaku akan segera melakukan sosialisasi kepada para distributor hingga warga.
Gustian menyebutkan bahwa untuk harga jual minyak goreng curah di Batam saat ini masih sesuai dengan surat Surat Edaran (SE) Walikota Batam nomor 21/Disperindag/III/2022.
"Jika sudah ada maka akan disesuaikan dengan aturan yang kami terima. Untuk minyak goreng curah saat ini per liter Rp 14 ribu, dan per kilogram Rp15.500," lanjutnya.
Kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP ini, diakui sangat membingungkan oleh Romauli, salah satu warga Batam Center yang ditemui di Pasar Mega Lagenda Batam Center.
Sebagai ibu rumah tangga, Romauli mengaku hal ini sangat membigungkan dan hanya akan membuat suatu masalah baru lagi.
Berita Terkait
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Kabar Baik! Harga Cabai, Beras, Daging Sapi hingga Minyak Goreng Turun Hari Ini
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Telur Kompak Turun, Minyak Goreng Kemasan Masih Merangkak Naik
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki