Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 28 Juni 2022 | 11:22 WIB
Salah satu lokasi distributor atau Agen Minyak Curah di Kawasan Pasar Mega Lagenda Batam Center (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Pemerintah menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah sejak Senin (27/6/2022).

Calon pembeli minyak goreng curah dengan pembelian maksimal 10 kilogram, juga dapat membeli dengan menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Walau demikian, aturan baru ini tampaknya masih belum dapat terealisasi penuh di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Distributor minyak goreng curah di Batam, Nitrogenius Putra menyebut hingga saat ini Pemerintah Daerah belum melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Simak Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di Sumsel

Begitu juga dari pihak pabrik yang masih belum memberikan pernyataan terbaru terkait sistem pembelian minyak curah.

"Masih beli cash sampai saat ini. Belum ada arahan baru kalau pembeli wajib pakai aplikasi atau KTP," terangnya saat ditemui, Selasa (28/6/2022).

Terkait harga jual, ia mengaku masih mengikuti anjuran pemerintah sesuai HET, dengan harga Rp14 ribu per liter, atau Rp 15.500 per kilogram.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan resmi untuk pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK atau Pedulingdungi.

Pihaknya bahkan mengakui belum menerima surat edaran dari aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Tak Banyak Warga Punya HP buat Akses PeduliLindungi, Legislator PKS Minta Pembelian Migor Curah Cukup Pakai KTP

"Untuk surat edaran belum kami terima, kami masih menunggu suratnya dari pusat," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/6/2022).

Apabila sudah menerima surat edaran, pihaknya mengaku akan segera melakukan sosialisasi kepada para distributor hingga warga.

Gustian menyebutkan bahwa untuk harga jual minyak goreng curah di Batam saat ini masih sesuai dengan surat Surat Edaran (SE) Walikota Batam nomor 21/Disperindag/III/2022.

"Jika sudah ada maka akan disesuaikan dengan aturan yang kami terima. Untuk minyak goreng curah saat ini per liter Rp 14 ribu, dan per kilogram Rp15.500," lanjutnya.

Kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP ini, diakui sangat membingungkan oleh Romauli, salah satu warga Batam Center yang ditemui di Pasar Mega Lagenda Batam Center.

Sebagai ibu rumah tangga, Romauli mengaku hal ini sangat membigungkan dan hanya akan membuat suatu masalah baru lagi.

"Aturan itu hanya akan buat ribet saja. Ngapain mau beli minyak curah pakai aplikasi atau KTP," tegasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More