SuaraBatam.id - Petugas petugas Bea Cukai dan Avsec di Bandara Hang Nadim Batam mencegat seorang penyeludup sabu yang disimpan di bagian anusnya.
Petugas menemukan bukti paketan sabu seberat 100,7 gram.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Plh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB, Jumat (10/6). Seorang penumpang di bandara berinisial D (30) ditahan.
Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
“Petugas Bea Cukai bersama dengan Avsec melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D ini, dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka.
Setelah dilakukan wawancara mendalam, akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi barang haram tersebut.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” kata dia.
Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.
Baca Juga: Warga Temukan Mayat Wanita tanpa Identitas di Sekupang, Ciri-cirinya Kenakan Daster Berbunga
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” kata Undani.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.
Berita Terkait
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat