SuaraBatam.id - Petugas petugas Bea Cukai dan Avsec di Bandara Hang Nadim Batam mencegat seorang penyeludup sabu yang disimpan di bagian anusnya.
Petugas menemukan bukti paketan sabu seberat 100,7 gram.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Plh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB, Jumat (10/6). Seorang penumpang di bandara berinisial D (30) ditahan.
Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
“Petugas Bea Cukai bersama dengan Avsec melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D ini, dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka.
Setelah dilakukan wawancara mendalam, akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi barang haram tersebut.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” kata dia.
Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.
Baca Juga: Warga Temukan Mayat Wanita tanpa Identitas di Sekupang, Ciri-cirinya Kenakan Daster Berbunga
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” kata Undani.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.
Berita Terkait
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam