SuaraBatam.id - Petugas petugas Bea Cukai dan Avsec di Bandara Hang Nadim Batam mencegat seorang penyeludup sabu yang disimpan di bagian anusnya.
Petugas menemukan bukti paketan sabu seberat 100,7 gram.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Plh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB, Jumat (10/6). Seorang penumpang di bandara berinisial D (30) ditahan.
Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
Baca Juga: Warga Temukan Mayat Wanita tanpa Identitas di Sekupang, Ciri-cirinya Kenakan Daster Berbunga
“Petugas Bea Cukai bersama dengan Avsec melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D ini, dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka.
Setelah dilakukan wawancara mendalam, akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi barang haram tersebut.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” kata dia.
Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.
Baca Juga: Berawal dari Penangkapan EI, Polisi Sita Puluhan Kg Sabu yang Bakal Diedarkan di Bandung
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” kata Undani.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Mengatasi Kanker Rektum Tanpa Kehilangan Fungsi Anus melalui Operasi Intersphincteric Resection
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra