SuaraBatam.id - Petugas petugas Bea Cukai dan Avsec di Bandara Hang Nadim Batam mencegat seorang penyeludup sabu yang disimpan di bagian anusnya.
Petugas menemukan bukti paketan sabu seberat 100,7 gram.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Plh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB, Jumat (10/6). Seorang penumpang di bandara berinisial D (30) ditahan.
Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
“Petugas Bea Cukai bersama dengan Avsec melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D ini, dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka.
Setelah dilakukan wawancara mendalam, akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi barang haram tersebut.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” kata dia.
Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.
Baca Juga: Warga Temukan Mayat Wanita tanpa Identitas di Sekupang, Ciri-cirinya Kenakan Daster Berbunga
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” kata Undani.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.
Berita Terkait
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Berburu Kuliner Legendaris di Batam: Kelezatan Mie Tarempa dan Luti Gendang
-
Dugaan E-Waste di Batam: Saat Indonesia Jadi Tempat Transit Sampah Dunia
-
Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok
-
Kronologis Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla