Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 27 Juni 2022 | 15:29 WIB
Sidang kasus korupsi insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan dengan terdakwa Kepala Puskesmas Sei Lekop, Bintan. (Foto: elf/batamnews)

Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggung jawabkan sekitar Rp 332 juta saja. Sedangkan untuk sisanya, telah di-mark up dan bisa tidak dipertanggungjawabkan.

Load More