SuaraBatam.id - Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 100 juta.
Melansir Batamnews, tuntutan dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2020-2021 kembali digelar, Senin (27/6/2022) siang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang yang mengadili perkara menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan. Membayarkan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," kata
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi.
Baca Juga: Soal Kasus Stunting di Seyegan, Puskesmas: Terjadi Penurunan 3 Persen di 2021
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti terhadap kerugian negara kepada terdakwa senilai Rp 357.850.858
"Jika tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa dapat disita untuk membayar uang pengganti. Apabila sebulan setelah perkara inkracht dan tidak dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," tambah Fajrian.
Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Zailendra menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.
Modus dalam kasus ini, Zailendra telah melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Korupsi CPO Ternyata Ekonom Terkemuka
Untuk anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.
Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggung jawabkan sekitar Rp 332 juta saja. Sedangkan untuk sisanya, telah di-mark up dan bisa tidak dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Dittipidkor Bareskrim Polri Periksa Brigjen Hendra Kurnaiwan Terkait Jet Pribadi
-
Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Kejari Lombok Tengah Tahan Direktur RSUD Praya Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
-
Kejagung Periksa Direktur PT Kerismas Witikco Makmur Terkait Kasus Impor Baja
-
Kejagung Periksa Manajer Akuntansi Waskita Sony Suseno Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban