Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 27 Juni 2022 | 09:57 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng (Pixabay)

SuaraBatam.id - Pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menjual menggunakan persyaratan Peduli Lindungi.

Harga eceran tertinggi dijual direntang Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Untuk membeli minyak goreng eceran ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi sangat mudah, antara lain:

1. Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing

Baca Juga: PKS: Bikin Susah Rakyat, Pemerintah Jangan Coba-coba Wajibkan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

2. Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Mulai Kapan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi ?

Masa berlaku cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini mulai besok, Senin, 27 Juni 2022. Selain mengatur pembelian minyak goreng curah, pemerintah menghimbau agar ada harga minimal untuk pembelian kelapa sawit di tingkat petani. Pembelian tandan buah segar di tingkat petani diinstruksikan paling rendah Rp1.600 per kilogram.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah khawatir petani sawit akan depresi jika harga di tingkat petani melorot sampai pernah kejadian kurang dari Rp300. Petani lalu secara membabi buta menebang pohon kelapa sawitnya.

Jika Anda belum tahu cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, silahkan baca panduan di bawah ini sampai selesai.

Baca Juga: Terpopuler: Anies Baswedan Berpotensi Terkena Pembingkaian Politik Identitas, Venna Melinda Terang-terangan Puji Ferry

Cara Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, ada tiga cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:

1. Anda mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.

2. Buka aplikasi peduli lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, klik pasar

3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer

4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplkasi Peduli Lindungi

- Bila hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng

- Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.


Demikian itu informasi cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Load More